Pramoedya.id: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Raden Intan Lampung mengusung gagasan Ekosipasi untuk merespons krisis ekologis yang kian mengkhawatirkan di Lampung. Gagasan ini lahir dari pandangan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan alam, melainkan berkaitan erat dengan relasi kuasa, ketidakadilan struktural, dan arah kebijakan pembangunan.
Sorotan PMII mengarah pada rentetan persoalan ekologis yang terus berulang di Lampung. Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas, misalnya, dianggap bukan cuma merusak kawasan konservasi, melainkan merenggut kualitas udara, kesehatan warga, dan ruang hidup masyarakat sekitar. Selain itu, pengerukan dan perubahan bentang alam Gunung Kucing turut disoal karena minimnya transparansi izin, kesesuaian tata ruang, serta analisis dampak lingkungan.
Ketua PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung, Muhammad Iman Ibrahim, mengatakan krisis ekologis tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai urusan kelalaian individu semata.
“Ketika pembangunan lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat, kita perlu mempertanyakan siapa yang diuntungkan dan siapa yang menanggung dampaknya,” kata dia melalui pernyataan persnya, Selasa (3/11/2026).
Menurut Boim, sapaaan akrabnya, penanganan bencana ekologis seperti karhutla harus dievaluasi mendasar dari sisi tata kelola. Pemerintah, kata dia, tidak boleh berhenti pada penanganan seremonial atau sekadar memadamkan api ketika kebakaran membesar.
“Jangan sampai masyarakat terus diminta beradaptasi dengan bencana, sementara akar persoalannya tidak pernah dibenahi,” lanjut Boim.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Bidang Eksternal PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung Fareza Ali Putra. Ia mempertanyakan efektivitas regulasi dan fungsi pengawasan negara ketika kerusakan lingkungan terus berulang.
“Jangan sampai kita hanya sibuk menghitung luas lahan yang terbakar, tetapi abai membongkar mengapa kebakaran terus berulang,” ujar Fareza.
Fareza menegaskan, negara harus bertanggung jawab memastikan kebijakan dan pengawasan tidak justru menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. Pembangunan, kata dia, tidak boleh diklaim sebagai kemajuan jika di baliknya ada ruang hidup warga yang dikorbankan.
Melalui wacana Ekosipasi, PMII berupaya memperluas makna emansipasi dengan memadukan nilai keislaman tentang khalifah fil ardh dan prinsip demokrasi. Konsep ini menempatkan perlindungan ruang hidup sebagai hak publik yang menuntut akuntabilitas penyelenggara negara.
Sebagai langkah nyata, PMII Komisariat UIN Raden Intan Lampung menggelar Konsolidasi Ide dan Deklarasi Ekosipasi pada Selasa, 3 November 2026. Forum ini dirancang untuk merumuskan sikap intelektual dan arah gerakan mahasiswa dalam mengawal kebijakan lingkungan di Lampung.
“Deklarasi ini bukan sekadar pernyataan simbolik. Kami ingin Ekosipasi menjadi pijakan gerakan yang konkret untuk mengkaji, mengkritisi, mengawasi, dan mengadvokasi,” urai Fareza.
Fareza juga menegaskan bahwa PMII Komisariat Raden Intan tak alergi pembangunan, namun dengan catatan mengutamakan keberlangsungan lingkungan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan mewariskan krisis kepada generasi mendatang,” tutup Fareza menegaskan. (*)







