Pramoedya.id: Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, terkait laporan Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuahkan hasil, Kamis (30/7/2026).
Pramoedya.id telah menghubungi Heti melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang yang telah diterima KPK pada Senin, 27 Juli 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, Heti belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, redaksi meminta tanggapan Heti mengenai laporan FORMMASI, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek revitalisasi sekolah, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, serta kesediaannya apabila dimintai klarifikasi oleh KPK. Seluruh pertanyaan tersebut tidak mendapat respons.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapid Nopian Mastur, menyampaikan bahwa organisasinya secara resmi melaporkan dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung kepada KPK.
Laporan tersebut diterima KPK pada 27 Juli 2026 pukul 13.50 WIB, sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat/dokumen yang diterbitkan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Dapid, laporan itu didasarkan pada dugaan adanya penyalahgunaan jabatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. FORMMASI meminta KPK melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung telah memutus Heti Friskatati terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Meski demikian, putusan tersebut berada pada ranah etik, sedangkan laporan FORMMASI meminta KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.(*)







