27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) berencana menggelar aksi di Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut menjadi bagian dari desakan agar dugaan persoalan akademik dan ketenagakerjaan di Universitas Islam An-Nur Lampung mendapat perhatian dan penanganan lebih serius.

FORMMASI tidak hanya menyoroti dugaan praktik “pabrik skripsi” yang sebelumnya mencuat di lingkungan kampus tersebut, tetapi juga membawa persoalan dugaan tidak terpenuhinya hak tenaga pengajar yang mengaku menerima pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat keputusan (SK) pengangkatan.

Berdasarkan data yang diperoleh Pramoedya.id, seorang mantan dosen An-Nur mengaku menerima pembayaran sebesar Rp3,6 juta per semester, meski dalam SK pengangkatannya tercantum hak menerima Rp2 juta per bulan ditambah tunjangan.

“Betul,” jawab narasumber ketika dikonfirmasi mengenai ketidaksesuaian pembayaran tersebut.

Narasumber juga menunjukkan salinan SK pengangkatan sebagai dosen tetap yang diterbitkan Yayasan An Nur Kota Baru Lampung. Berdasarkan dokumen tersebut, yang bersangkutan tercatat mulai mengajar sejak Desember 2023.

Namun, persoalan pembayaran tersebut disebut mulai mencuat setelah narasumber mempertanyakan haknya. Ia mengaku sejak Januari 2024 tidak lagi menerima pembayaran sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK.

“Dari Januari 2024 sampai sekarang satu kali pun saya tidak pernah digaji sesuai SK. Saya digaji 3,6 per satu semester,” katanya.

Ia mengaku sempat mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak kampus. Namun, menurut pengakuannya, setelah mempersoalkan hak pembayaran, dirinya tidak lagi diberikan jam mengajar.
“Karena saya kritik terkait gaji sesuai SK, mereka enggak ngasih saya jam ngajar lagi,” ujarnya.

Narasumber mengatakan dirinya terakhir mengajar pada Juli 2024. Meski demikian, ia menyebut namanya masih tercantum sebagai dosen An-Nur hingga saat ini.
Ketika ditanya mengenai status Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), ia juga membenarkan bahwa statusnya masih tercatat sebagai dosen An-Nur.

Persoalan tersebut, menurut narasumber, bukan semata soal nominal pembayaran. Ia menduga terdapat persoalan yang lebih luas karena pembayaran gaji disebut tidak disertai kuitansi resmi.

“Gajinya TTD di kertas buku. Enggak ada kuitansi,” katanya.

Kondisi itu membuatnya semakin mempertanyakan ke mana pembayaran yang semestinya diterima tenaga pengajar.
“Itu yang membuat saya makin curiga kalau gaji kami pasti dimakan mereka,” ujarnya.

Narasumber juga mengaku mengetahui adanya pembicaraan mengenai persoalan pembayaran gaji dosen yang sempat diberitakan media. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut.

“Waktu itu ada media juga yang speak up terkait gaji dosen enggak dibayarkan, tapi enggak tahu sampai sekarang enggak ada kelanjutan,” katanya.

Selain persoalan gaji, narasumber juga mengaku mengetahui isu mengenai kegiatan yang disebut sebagai asistensi skripsi berbayar di lingkungan kampus.
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, ia menyebut dirinya mengetahui pemberitaan terkait isu itu.

Kasus An-Nur sebelumnya juga telah mendapat perhatian Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah Lampung. Sekretaris Kopertais Wilayah Lampung, Wahyu Iryana, menyatakan pihaknya telah memanggil pihak terkait dan melakukan verifikasi faktual. Namun, Kopertais menyebut hasil klarifikasi belum mengarah pada kesimpulan adanya praktik jual beli skripsi dan pihak kampus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan asistensi atau pendampingan tugas akhir.

Di tengah proses tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap tata kelola perguruan tinggi swasta dijalankan, termasuk perlindungan terhadap hak tenaga pengajar.
FORMMASI kini berencana membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agama. Selain mendesak dugaan persoalan di An-Nur diusut, massa aksi juga akan menyuarakan evaluasi terhadap kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Aksi pada 27 Agustus mendatang pun diproyeksikan menjadi ruang untuk meminta Kemenag memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang akan dilakukan terhadap berbagai persoalan yang mencuat di Universitas Islam An-Nur Lampung.
FORMMASI mendesak kasus An-Nur tidak berhenti pada verifikasi dan pembinaan, tetapi ditindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.(*)

Berita Terkait

Bantu Korban Gempa NTT, Prantara Kirim Sembako dan Obat
Tinjau Jalan Metro–Kota Gajah, Gubernur Minta Standar Proyek Disamakan Se-Lampung
FORMMASI Siapkan Laporan ke KPK soal Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Mengurai Babak Baru Umroh Bandar Lampung: Fakta dan Data Anggaran yang Janggal
Kemendagri Minta Lampung Intervensi Harga Pangan
Lampung Proyeksikan Sampah Pasar Jadi Pupuk Organik
Dukung HPN, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Bantu Korban Gempa NTT, Prantara Kirim Sembako dan Obat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:39 WIB

27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Tinjau Jalan Metro–Kota Gajah, Gubernur Minta Standar Proyek Disamakan Se-Lampung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:27 WIB

FORMMASI Siapkan Laporan ke KPK soal Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Mengurai Babak Baru Umroh Bandar Lampung: Fakta dan Data Anggaran yang Janggal

Berita Terbaru

Lampung

Bantu Korban Gempa NTT, Prantara Kirim Sembako dan Obat

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:53 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Semangkuk Ketenangan untuk Jiwa Raga yang Kebingungan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:17 WIB