Pramoedya.id: Dugaan persoalan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung kini dibawa ke tingkat nasional. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek infrastruktur Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (26/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Berdasarkan tanda terima yang diterima FORMMASI, laporan itu tercatat dengan perihal “Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tender Proyek Infrastruktur Kota Bandar Lampung Tahun 2025.”
Ketua Umum FORMMASI, Sapriyansyah, mengatakan laporan itu disertai sejumlah dokumen pendukung, mulai dari data paket proyek, nilai anggaran, pola tender, hingga dugaan pengondisian pemenang proyek.
Menurutnya, dugaan permainan proyek tersebut perlu diusut karena dinilai berkaitan dengan kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung yang terus menuai keluhan masyarakat.
“Bagaimana mungkin anggaran ratusan miliar terus dikucurkan, tetapi masyarakat masih menghadapi banjir berulang, drainase tidak berfungsi maksimal, dan jalan cepat rusak. Ini bukan lagi persoalan teknis biasa, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang harus diusut secara hukum,” kata Sapriyansyah.
Ia menyebut total anggaran proyek jalan di Dinas PU Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp114 miliar.
Dari jumlah itu, FORMMASI menyoroti banyaknya proyek yang menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung (PL).
Selain itu, mereka juga menduga terdapat puluhan paket tender yang hanya diikuti peserta tunggal dengan selisih penawaran sangat tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut FORMMASI, pola tersebut mengindikasikan adanya persaingan tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mereka juga menyoroti adanya perusahaan tertentu yang memperoleh beberapa paket proyek sekaligus dengan nilai miliaran rupiah.
“Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk proyek yang kualitasnya buruk dan tidak bertahan lama. Jika ditemukan indikasi korupsi, maka siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam laporannya, FORMMASI meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa seluruh proses tender, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga proses Provisional Hand Over (PHO) proyek infrastruktur di
lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung.
FORMMASI juga meminta aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pengaturan proyek maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah persoalan banjir dan kerusakan infrastruktur yang kembali terjadi di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung dalam beberapa waktu terakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung terkait laporan tersebut.(*)







