Diduga Gudang Solar Subsidi Tersembunyi di Balik Semak Garuntang, Warga Minta Aparat Bertindak

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan warga. Lokasinya disebut berada di balik semak-semak dan disebut telah lama beroperasi tanpa tersentuh penindakan, Jumat (10/7/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi sebelum kembali didistribusikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Menanggapi informasi tersebut, Ryan menyatakan bahwa apabila dugaan itu terbukti benar, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas.

“Apabila laporan masyarakat ini benar, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Solar subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk ditimbun ataupun diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku mafia BBM,” tegas Ryan.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima subsidi. Praktik semacam itu dinilai berpotensi mengganggu distribusi energi, merugikan keuangan negara, serta berdampak pada nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan umum yang bergantung pada solar bersubsidi.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Penimbunan, penyimpanan, maupun penyalahgunaannya di luar ketentuan merupakan perbuatan yang dilarang.

Ryan mendesak kepolisian, BPH Migas, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan unsur pidana, ia meminta proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap identitas warga yang memberikan informasi tetap mendapat perlindungan agar masyarakat tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID
Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi
Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Persiapan Porwanas 2027, Tim Minisoccer PWI Lampung Patok Target Lolos Final
Sentil Layanan RSUD Abdul Moeloek, Gubernur Lampung Minta Pasien Tak Lagi Diabaikan
Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 September 2026 - 18:23 WIB

Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB