Pramoedya.id: SPBU 24.352.46 yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kota Bandar Lampung, menegaskan tetap menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan PT Pertamina (Persero), meski belakangan ini diterpa berbagai isu terkait dugaan pelanggaran pelayanan maupun penyaluran bahan bakar minyak, Kamis (2/7/2026).
Pihak manajemen SPBU menyatakan tetap berpegang teguh pada komitmen utama untuk mengutamakan kepentingan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa. Di tengah isu yang berkembang, manajemen juga menegaskan pentingnya prinsip penyaluran bahan bakar bersubsidi yang harus selalu tepat sasaran, tepat jumlah, serta sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan program subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Hingga saat ini, pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya, dengan seluruh petugas bekerja sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin ketersediaan dan mutu layanan yang baik bagi warga Kota Bandar Lampung dan sekitarnya.(Rls)







