Pengamat Hukum Desak Kapolda Usut Gudang Bio Solar Ilegal

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Sebuah lokasi di Jalan Soekarno-Hatta diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi yang diperoleh melalui praktik penyedotan menggunakan alat pompa atau grijen.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut terekam dalam dokumentasi visual. Terlihat sebuah kendaraan boks diduga melakukan penyedotan Bio Solar, kemudian mengalirkannya ke sejumlah wadah penampungan di dalam gudang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut tercatat atas nama Kiat Ananda Grup. Padahal, berdasarkan peruntukan dan izin operasionalnya, kendaraan niaga itu digunakan untuk angkutan logistik umum dan distribusi makanan beku, bukan untuk mengangkut, menyalurkan, maupun menampung BBM, terlebih BBM bersubsidi

Menanggapi temuan tersebut, pengamat hukum sekaligus pemerhati energi dan penegakan hukum di Lampung, Azahriansyah, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

Kepada Pramoedya.id, Minggu (12/7/2026), Azahriansyah menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan yang berpotensi merugikan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

“Sangat disayangkan. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain yang bersifat komersial,” katanya.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.
Ia menilai modus penggunaan kendaraan yang tidak diperuntukkan mengangkut BBM, disertai penggunaan alat penyedot untuk memindahkan Bio Solar, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Karena itu, Azahriansyah meminta Kapolda Lampung beserta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Saya meminta Kapolda Lampung beserta seluruh aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penampungan BBM bersubsidi tersebut dan memproses seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung maupun manajemen Kiat Ananda Grup terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)

Berita Terkait

Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah
Gelar UPA Serentak di Lampung, Peradi Konsisten Jaga Prinsip Zero KKN
Eks Dosen Bongkar Kezaliman di UI An-Nur, Gaji Disebut Tak Pernah Sesuai SK
PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian
Diduga Gudang Solar Subsidi Tersembunyi di Balik Semak Garuntang, Warga Minta Aparat Bertindak
31 Peserta Lulus UKW, Ketua PWI Lampung Ingatkan Jaga Integritas
Disdikbud Bandar Lampung Siap Fasilitasi Siswa yang Belum Diterima PPDB
SPBU RE Martadinata Tegaskan Komitmen Salurkan BBM Bersubsidi Sesuai SOP

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pengamat Hukum Desak Kapolda Usut Gudang Bio Solar Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:40 WIB

Gelar UPA Serentak di Lampung, Peradi Konsisten Jaga Prinsip Zero KKN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:49 WIB

Eks Dosen Bongkar Kezaliman di UI An-Nur, Gaji Disebut Tak Pernah Sesuai SK

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WIB

Diduga Gudang Solar Subsidi Tersembunyi di Balik Semak Garuntang, Warga Minta Aparat Bertindak

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pengamat Hukum Desak Kapolda Usut Gudang Bio Solar Ilegal

Selasa, 14 Jul 2026 - 18:31 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

APBD Survival dan Hibah Rp35 Miliar: Menguji Arah Fiskal Lampung

Senin, 13 Jul 2026 - 18:29 WIB