Pramoedya.id: Langkah hukum Wildan Hanafi mencari keadilan mendadak terganjal di tengah jalan.
Laporan polisinya yang bergulir di Polresta Bandar Lampung mendadak mandek dan dihentikan di meja penyelidikan. Namun, perkara ini dipastikan belum usai.
Mencium ada yang tidak beres di balik keputusan korps bhayangkara tersebut, tim kuasa hukum Wildan dari MY Law Office memilih melayangkan perlawanan taktis.
Mereka resmi menarik perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 itu diantarkan langsung dan diterima oleh bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Lampung pada Kamis (16/7/2026).
Manuver ini diambil demi membongkar kembali berkas perkara yang telanjur dikunci di tingkat resor.
Kasus ini memicu tanda tanya besar lantaran muncul dugaan kuat adanya kekeliruan mendasar di internal penyidik Polresta Bandar Lampung.
Korps baju cokelat di tingkat kota itu diduga terburu-buru menghentikan kasus Wildan akibat salah dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru, sebuah regulasi anyar yang memang kerap memicu perdebatan tafsir di lapangan.
Kuasa hukum dari MY Law Office, Muhamad Yunandar, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke markas polda bukan untuk menantang, melainkan menuntut transparansi dan akuntabilitas hukum yang sejelas-jelasnya.
“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Muhamad Yunandar usai menyerahkan berkas, Kamis (16/7/2026).
Perkara yang dimentahkan di tingkat kota itu teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Yunandar menyebut, meski pihaknya menghargai independensi penyidik dalam memutus sebuah perkara, profesionalisme dan akurasi hukum tetap tidak boleh ditawar. Terlebih jika menyangkut hak konstitusional korban yang mencari keadilan.
“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” tutur Yunandar.
Kini, bola panas penanganan perkara Wildan resmi berpindah ke tangan Wassidik Polda Lampung.
Tim pengawas internal itu bakal menelaah ulang, apakah penghentian penyelidikan di Polresta Bandar Lampung murni karena kurangnya unsur pidana, ataukah akibat blunder penerapan hukum baru.
Bagi MY Law Office, hasil telaah dari Polda Lampung ini akan menjadi kunci pembuka kotak pandora.
“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkas Yunandar. (*)







