Dihentikan Polresta, Kasus Wildan Ditarik ke Polda

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Langkah hukum Wildan Hanafi mencari keadilan mendadak terganjal di tengah jalan.

Laporan polisinya yang bergulir di Polresta Bandar Lampung mendadak mandek dan dihentikan di meja penyelidikan. Namun, perkara ini dipastikan belum usai.

Mencium ada yang tidak beres di balik keputusan korps bhayangkara tersebut, tim kuasa hukum Wildan dari MY Law Office memilih melayangkan perlawanan taktis.

Mereka resmi menarik perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 itu diantarkan langsung dan diterima oleh bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Lampung pada Kamis (16/7/2026).

Manuver ini diambil demi membongkar kembali berkas perkara yang telanjur dikunci di tingkat resor.

Kasus ini memicu tanda tanya besar lantaran muncul dugaan kuat adanya kekeliruan mendasar di internal penyidik Polresta Bandar Lampung.

Korps baju cokelat di tingkat kota itu diduga terburu-buru menghentikan kasus Wildan akibat salah dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru, sebuah regulasi anyar yang memang kerap memicu perdebatan tafsir di lapangan.

Kuasa hukum dari MY Law Office, Muhamad Yunandar, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke markas polda bukan untuk menantang, melainkan menuntut transparansi dan akuntabilitas hukum yang sejelas-jelasnya.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Muhamad Yunandar usai menyerahkan berkas, Kamis (16/7/2026).

Perkara yang dimentahkan di tingkat kota itu teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Yunandar menyebut, meski pihaknya menghargai independensi penyidik dalam memutus sebuah perkara, profesionalisme dan akurasi hukum tetap tidak boleh ditawar. Terlebih jika menyangkut hak konstitusional korban yang mencari keadilan.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” tutur Yunandar.

Kini, bola panas penanganan perkara Wildan resmi berpindah ke tangan Wassidik Polda Lampung.

Tim pengawas internal itu bakal menelaah ulang, apakah penghentian penyelidikan di Polresta Bandar Lampung murni karena kurangnya unsur pidana, ataukah akibat blunder penerapan hukum baru.

Bagi MY Law Office, hasil telaah dari Polda Lampung ini akan menjadi kunci pembuka kotak pandora.

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkas Yunandar. (*)

Berita Terkait

Sambut Demam Piala Dunia, Besok PKB Bahas Nasib Sepak Bola Lampung
Pengamat Hukum Desak Kapolda Usut Gudang Bio Solar Ilegal
Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah
Gelar UPA Serentak di Lampung, Peradi Konsisten Jaga Prinsip Zero KKN
Eks Dosen Bongkar Kezaliman di UI An-Nur, Gaji Disebut Tak Pernah Sesuai SK
PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian
Diduga Gudang Solar Subsidi Tersembunyi di Balik Semak Garuntang, Warga Minta Aparat Bertindak
31 Peserta Lulus UKW, Ketua PWI Lampung Ingatkan Jaga Integritas

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:23 WIB

Sambut Demam Piala Dunia, Besok PKB Bahas Nasib Sepak Bola Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:13 WIB

Dihentikan Polresta, Kasus Wildan Ditarik ke Polda

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pengamat Hukum Desak Kapolda Usut Gudang Bio Solar Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:49 WIB

Eks Dosen Bongkar Kezaliman di UI An-Nur, Gaji Disebut Tak Pernah Sesuai SK

Berita Terbaru

Lampung

Dihentikan Polresta, Kasus Wildan Ditarik ke Polda

Kamis, 16 Jul 2026 - 17:13 WIB

Bandarlampung

Pengamat Hukum Desak Kapolda Usut Gudang Bio Solar Ilegal

Selasa, 14 Jul 2026 - 18:31 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

APBD Survival dan Hibah Rp35 Miliar: Menguji Arah Fiskal Lampung

Senin, 13 Jul 2026 - 18:29 WIB