Fakta di Balik Pemberitaan Dugaan Pungli UIN Lampung: Bohong dan Menyesatkan

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber| Ist

Sumber| Ist

Pramoedya.id: Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung secara resmi merilis hasil investigasi internal terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret dua dosen dalam praktik jual beli nilai. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, tim investigasi menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan merupakan bentuk penggiringan opini publik dengan itikad buruk.

Investigasi bermula dari keresahan sejumlah mahasiswa atas pemberitaan yang menyebut dua dosen melakukan pungli dalam proses sidang skripsi. Mahasiswa lalu membentuk tim investigasi dan mengonfirmasi langsung kepada salah satu dosen yang disebutkan. Dosen tersebut menjelaskan bahwa bukti berupa tangkapan layar percakapan dan transfer dana bukan berasal dari komunikasi dengan mahasiswa, melainkan dengan staf program studi (prodi) selaku admin sidang.

Tim investigasi kemudian menemui staf prodi yang dimaksud, yang membenarkan bahwa percakapan dalam tangkapan layar tersebut merupakan komunikasinya dengan dosen penguji.

“Kami sudah meminta klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut. Dari penelusuran kami, tudingan dalam pemberitaan itu tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan transaksi antara dosen dan mahasiswa. Justru terjadi penyalahgunaan data pribadi yang kemudian dijadikan dasar pemberitaan menyesatkan,” ujar Hanif, perwakilan mahasiswa yang memimpin investigasi.

Sementara itu, staf prodi yang bersangkutan menyampaikan keberatannya atas penyebaran percakapan pribadinya.

“Itu adalah percakapan saya dengan dosen penguji terkait tugas administratif sidang skripsi. Saya tidak pernah menyebarkan chat tersebut. Saya yakin data saya dicuri. Saya sangat dirugikan dan keberatan percakapan itu dijadikan bahan pemberitaan, seolah-olah sebagai bukti pungli,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa percakapan dan transfer dana yang dimaksud terjadi pada masa Work From Home (WFH) akibat pandemi COVID-19, saat seluruh kegiatan akademik termasuk pembelajaran, ujian skripsi, dan pemberian nilai, dilakukan secara daring.

“Transfer dana itu merupakan pengganti pulsa pada masa COVID-19, berasal dari dana resmi fakultas untuk para dosen penguji sidang skripsi. Itu adalah prosedur internal yang sah, bukan pungli,” tambahnya.

Dengan temuan ini, tim investigasi mahasiswa menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan pungli antara dosen dan mahasiswa merupakan berita bohong yang sangat merugikan nama baik individu maupun institusi.

Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengecam keras media serta oknum-oknum yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut. Kami mendorong pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum terhadap media dan individu yang terlibat. Kami juga mendesak Rektorat UIN Raden Intan Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut serta menindak tegas penyebaran informasi palsu ini.(rls)

Berita Terkait

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur
Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT
27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama
Kanwil Kemenag se-Indonesia dan PTKIN Berkolaborasi Menuju PMB 2026
Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam
Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:39 WIB

27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kanwil Kemenag se-Indonesia dan PTKIN Berkolaborasi Menuju PMB 2026

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB