Dugaan Penyadapan Ilegal, Mahasiswa UIN RIL Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

- Editor

Minggu, 8 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, jurnalis, tokoh politik, hingga organisasi masyarakat dinilai tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Kasus tersebut juga menyangkut perlindungan privasi, kebebasan sipil, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Raden Intan Lampung, Hani Giantary Putri, mengatakan dugaan penyalahgunaan teknologi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan tanpa prosedur yang jelas dapat mengancam ruang kebebasan masyarakat.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antarelite politik atau masalah internal institusi negara. Ada hak masyarakat yang harus dilindungi, terutama hak atas privasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.

“Persoalan penyadapan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik antarelite politik ataupun persoalan internal institusi negara. Ada dimensi sosial yang jauh lebih besar, yaitu bagaimana negara menjamin rasa aman, melindungi privasi warga negara, serta memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi tanpa dihantui ketakutan terhadap pengawasan yang sewenang-wenang,” kata Hani melalui pernyataan persnya, Minggu (8/11/2026).

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada 3 November 2026 dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka tambahan sehingga jumlahnya menjadi empat orang.

Polisi menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. Selain pejabat negara dan tokoh politik, sasaran yang disebut penyidik juga mencakup insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penanganan perkara juga perlu menjamin transparansi dan asas praduga tak bersalah.

Hani melihat persoalan ini memiliki kaitan langsung dengan pembangunan masyarakat.

Dalam perspektif Pengembangan Masyarakat Islam, pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau pelaksanaan program pemberdayaan. Pembangunan juga harus memastikan masyarakat memiliki kemampuan berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan memperoleh perlindungan atas hak-hak dasarnya.

Ia mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara merupakan modal sosial penting. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik pengawasan yang tidak sesuai prosedur, berpotensi merusak kepercayaan tersebut.

“Bagaimana masyarakat dapat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan apabila ruang kebebasan, rasa aman, dan hak privasinya tidak memperoleh jaminan yang memadai. Pemberdayaan masyarakat membutuhkan keberanian untuk berbicara, menyampaikan kritik, mengorganisasikan kepentingan bersama, serta mengawasi jalannya pemerintahan,” urainya.

Ia juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok lain yang memiliki fungsi kontrol sosial. Menurut Hani, keberadaan mahasiswa, aktivis, organisasi kemasyarakatan, dan media justru menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Kelompok masyarakat sipil, kata dia, bukan ancaman bagi negara. Mereka memiliki peran dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai kepentingan publik.

Hani mengingatkan perkembangan teknologi digital semestinya dimanfaatkan untuk memperluas akses informasi, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat. Teknologi tidak boleh menjadi alat untuk membatasi kebebasan berpendapat atau menyalahgunakan kekuasaan.

Ia merujuk Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga menjadi salah satu landasan perlindungan data pribadi warga negara.

Karena itu, Hani meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Penyidik perlu menjelaskan mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, tujuan tindakan tersebut, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemegang kewenangan, tetapi juga harus menjadi pelindung hak-hak masyarakat. Jangan sampai teknologi yang semestinya digunakan untuk menjaga kepentingan publik justru menimbulkan persoalan baru bagi kebebasan sipil dan kehidupan demokrasi,” lanjutnya.

Menurut Hani, pembangunan yang berkeadilan membutuhkan jaminan hak asasi manusia, supremasi hukum, keterbukaan pemerintahan, dan pertanggungjawaban kekuasaan.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa besar negara mampu membangun secara fisik dan menguasai teknologi, tetapi juga sejauh mana negara mampu menjamin martabat manusia, melindungi kebebasan masyarakat, dan membangun kepercayaan publik,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Dua Tahun Beruntun, Harian Kandidat Raih Bronze Winner SPS Awards 2026
Kampus Bersaing di Campus League Taekwondo Lampung
Pekerja Tewas akibat Forklift, Khoir Desak Pengawasan K3 Diperketat
Tumbuh 5,29 Persen, Ekonomi Lampung Tertinggi Kedua di Sumatera Meski Dibayangi El Nino
81 Pendaftar Berebut Kursi Komisi Informasi Lampung, Timsel Mulai Verifikasi Berkas
Rombak Pengurus BAPOR KORPRI Lampung, Yuliardi Dituntut Cetak Atlet ASN Berprestasi
Pesan Tegas Mirza untuk Bupati Lampung Tengah: Hentikan Jual Gabah Beli Beras Keluar
Bongkar Sumbatan Ekspor Lampung, Wagub Jihan Nurlela dan Karantina Rancang Basis Data Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal, Mahasiswa UIN RIL Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

Sabtu, 7 November 2026 - 14:03 WIB

Dua Tahun Beruntun, Harian Kandidat Raih Bronze Winner SPS Awards 2026

Jumat, 6 November 2026 - 20:34 WIB

Kampus Bersaing di Campus League Taekwondo Lampung

Jumat, 6 November 2026 - 19:16 WIB

Pekerja Tewas akibat Forklift, Khoir Desak Pengawasan K3 Diperketat

Kamis, 5 November 2026 - 18:57 WIB

Tumbuh 5,29 Persen, Ekonomi Lampung Tertinggi Kedua di Sumatera Meski Dibayangi El Nino

Berita Terbaru

Lampung

Kampus Bersaing di Campus League Taekwondo Lampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 20:34 WIB