Pramoedya.id: Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Laporan tersebut menyeret nama Sekretaris DPRD Tri Paryono serta 50 anggota dewan terkait dugaan penyimpangan belanja konsumsi rapat 2025 dan bengkaknya anggaran perjalanan dinas dalam kota 2026.
Desakan dan penyerahan berkas laporan tersebut disampaikan langsung dalam aksi unjuk rasa di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Koordinator aksi, Rian Bima Sakti, meminta penyidik lembaga antirasuah memeriksa seluruh rantai pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, dokumen pemesanan, pembuktian faktur, hingga aliran dana kepada pihak penyedia barang dan jasa.
“Alhamdulillah semua laporan temuan sejak 2022 sampai 2025 dan dugaan pemufakatan antara Sekretaris DPRD dan 50 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung telah kita sampaikan. Tinggal KPK bekerja sesuai tupoksinya,” kata Rian Bima Sakti di depan Gedung KPK, Senin (!2/10/2026).
Sorotan utama massa aksi tertuju pada belanja makan dan minum rapat Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 yang bernilai total Rp 12,03 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, terkuak selisih pengadaan fiktif sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 kudapan (snack).
BPK mencatat kelebihan pembayaran secara administratif mencapai Rp 197,6 juta. Namun, Konsorsium menduga kerugian negara riil dari manipulasi dokumen dan penggelembungan harga (mark-up) konsumsi tersebut menembus angka lebih dari Rp 1 miliar.
Selain kasus konsumsi rapat, Konsorsium membeberkan indikasi pemborosan pada plot anggaran perjalanan dinas (perjadin) dalam kota Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2026 yang melonjak drastis hingga melebihi Rp 7 miliar.
“Tri Paryono sebagai Sekretaris DPRD wajib bertanggung jawab atas bengkaknya biaya perjadin dalam kota ini. KPK wajib membongkar anggaran DPRD Kota sejak dipimpin Tri Paryono karena temuan BPK berulang sejak 2022 sampai 2025,” tegas Rian.
Konsorsium mendesak KPK tidak sekadar melihat pengembalian kerugian negara formal dalam audit BPK, melainkan mengusut indikasi tindak pidana korupsi secara utuh dari laporan LHP maupun pelaksanaan anggaran berjalan tahun 2026. (*)







