Pramoedya.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan respons resmi terhadap laporan Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Rabu (30/9/2026).
Respons tersebut dituangkan dalam surat KPK Nomor R/5971/PM.00.01/30-35/09/2026 tertanggal 28 September 2026 dengan perihal Tanggapan atas Laporan Masyarakat.
Dalam surat tersebut, KPK menyatakan telah menerima laporan Formmasi yang disampaikan pada 22 September 2026 melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
KPK juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Selanjutnya, KPK menyatakan bahwa laporan tersebut akan dilakukan proses verifikasi.
Respons resmi tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah Formmasi sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek infrastruktur Dinas PU Kota Bandar Lampung. Dalam laporan tersebut, Formmasi menyoroti antara lain pembangunan rigid concrete Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, serta revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, yang sebelumnya mendapat sorotan terkait kondisi fisik pekerjaan.
Sekretaris Jenderal Formmasi, Dapid Novian Mastur, mengatakan pihaknya akan mengawal proses verifikasi yang dilakukan KPK. Menurutnya, laporan tersebut tidak semata-mata meminta pemeriksaan terhadap kondisi fisik proyek, tetapi juga mendorong penelusuran terhadap keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan hingga proses pembayaran.
Formmasi juga mendorong agar apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses tersebut, KPK melakukan pendalaman berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah. Pemeriksaan teknis, menurut Formmasi, penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
“Kami mengapresiasi respons KPK dan akan mengawal proses verifikasi ini. Yang kami minta bukan penghakiman terhadap pihak tertentu, tetapi pemeriksaan yang objektif berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan alat bukti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dapid.
Formmasi juga meminta agar proses verifikasi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan”, ungkapnya.
Dengan surat tertanggal 28 September 2026 tersebut, laporan Formmasi kini berada pada tahap verifikasi oleh KPK. Hingga saat ini, surat tersebut belum menyatakan adanya tindak pidana korupsi maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil verifikasi dan pendalaman KPK terhadap materi laporan serta bukti-bukti yang disampaikan.(Rls)







