Pramoedya.id: Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program umrah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Dalam berkas yang diserahkan ke Gedung Merah Putih KPK, FORMMASI menyeret jajaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, khususnya Kepala Bagian Kesra (Kabakesra) selaku penanggung jawab teknis program dan pengelolaan anggaran kegiatan.
Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, membenarkan bahwa dokumen pengaduan beserta berkas pendukung telah diterima langsung oleh petugas Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Hari ini kami resmi menyerahkan berkas pengaduan ke KPK. Pihak yang kami laporkan utamanya adalah Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung. Kami meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta penetapan anggaran program umrah ini,” ujar Sapriansah.
Sapriansah menjelaskan, berkas pengaduan yang diserahkan memuat sejumlah temuan krusial yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah, di antaranya:
Indikasi Mark-Up Harga Paket: Adanya lonjakan harga paket umrah per peserta yang mencapai Rp38 juta hingga Rp40 juta pada 2026, padahal estimasi harga pasar untuk kualifikasi serupa berada di kisaran Rp28 juta.
Dugaan Intervensi dan Permintaan Komitmen Fee: Adanya informasi mengenai dugaan permintaan “bagian” serta intervensi terhadap biro perjalanan dalam proses pemilihan penyedia jasa.
Penurunan Standar Layanan: Indikasi pemangkasan spesifikasi dan kualitas fasilitas jamaah demi menyesuaikan alokasi anggaran yang diduga telah dipotong.
Pengabaian Catatan BPK: Catatan kelanjutan terkait tata kelola dan mekanisme penetapan penerima manfaat yang dinilai belum transparan dan acap kali tidak tepat sasaran.
“Data awal dan bukti pendukung sudah kami serahkan ke Dumas KPK. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang bersalah, tetapi kami minta lembaga antirasuah ini memeriksa alur penganggaran, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), hingga proses penunjukan biro travel-nya,” tegas Sapriansah.
FORMMASI menegaskan, langkah menyerahkan persoalan ini ke ranah hukum dilakukan untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.
“Ini menggunakan uang rakyat. Sebagai pengelola anggaran teknis, Kabag Kesra dan jajarannya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan. Biarkan proses hukum di KPK yang membuktikan apakah ada pelanggaran aturan atau tidak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Kesra maupun pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait pelaporan tersebut. (*)







