APBD Survival dan Hibah Rp35 Miliar: Menguji Arah Fiskal Lampung

- Editor

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Ada satu istilah yang seharusnya membuat publik berhenti sejenak ketika Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan APBD 2026. Ia menyebut tahun anggaran ini sebagai “APBD survival-konsolidatif.”

Pilihan diksi itu tidak sederhana. Kata survival menunjukkan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya menjaga keberlangsungan fiskalnya. Bukan sedang menikmati keleluasaan anggaran, melainkan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah tekanan penerimaan dan berbagai kewajiban belanja yang harus dipenuhi.

Situasi tersebut tercermin dari data keuangan daerah. Pada 2025, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung sekitar Rp4,22 triliun. Namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp3,35 triliun atau sekitar 79 persen dari target. Pemerintah pun memasuki 2026 dengan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Hingga akhir Mei 2026, realisasi pendapatan daerah baru berkisar 36 persen dari target tahunan, sementara PAD juga masih berada di kisaran 36 persen.

Karena itu, pemerintah kembali menggelar rapat optimalisasi pendapatan daerah. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diluncurkan. Organisasi perangkat daerah diminta mencari sumber-sumber PAD baru. Fakta tersebut menunjukkan bahwa setiap rupiah penerimaan menjadi semakin berarti.

Dalam lanskap fiskal seperti itulah publik kemudian mengetahui adanya alokasi hibah sekitar Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan. Di titik inilah kebijakan tersebut layak diuji, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan apakah setiap rupiah dalam APBD benar-benar ditempatkan pada skala prioritas yang tepat.

Bukan karena hibah tersebut otomatis keliru. Bukan pula karena pembangunan sarana penegakan hukum tidak diperlukan. Regulasi memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan hibah kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persoalannya bukan legalitas.
Persoalannya adalah prioritas.

Sebab hakikat APBD bukan sekadar dokumen yang mencatat pendapatan dan belanja. APBD merupakan pernyataan politik tentang kebutuhan mana yang didahulukan ketika kemampuan keuangan daerah tidak mampu memenuhi seluruh kepentingan secara bersamaan. Ketika ruang fiskal untuk ekspansi masih terbatas, setiap keputusan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi urgensi dan manfaat publik.

Sulit menyebut Lampung sebagai provinsi yang miskin potensi. Provinsi ini merupakan gerbang utama Pulau Sumatera. Pelabuhan Bakauheni menjadi simpul pergerakan orang dan logistik nasional. Jalan Tol Trans Sumatera membelah wilayahnya. Lampung juga merupakan salah satu produsen kopi terbesar di Indonesia, dengan komoditas unggulan lain seperti sawit, singkong, tebu, jagung, hingga sektor perikanan. Namun, kekuatan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan kekuatan fiskal.

Data RAPBD 2026 menunjukkan target pendapatan daerah berada di kisaran Rp7,6 triliun. Dari jumlah tersebut, target PAD sekitar Rp4 triliun. Artinya, hampir separuh kemampuan keuangan daerah masih ditopang oleh transfer pemerintah pusat dan sumber pendapatan lain di luar PAD.

Ini bukan berarti Lampung gagal. Sebaliknya, kajian Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menunjukkan tingkat kemandirian fiskal Pemerintah Provinsi Lampung mencapai sekitar 52,88 persen, bahkan menjadi yang tertinggi dibanding pemerintah daerah lain di Provinsi Lampung. Namun kajian yang sama juga memberikan catatan penting: ruang fiskal untuk ekspansi masih terbatas.

Artinya, pemerintah tidak sedang berada pada situasi di mana seluruh kebutuhan dapat dipenuhi sekaligus. Setiap keputusan anggaran pada akhirnya menjadi keputusan untuk mendahulukan satu kepentingan di atas kepentingan yang lain.

Persoalan berikutnya terletak pada struktur PAD.

Dalam RAPBD 2026, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Nilai itu setara dengan sekitar sepertiga target PAD Provinsi Lampung. Dengan kata lain, hampir satu dari setiap tiga rupiah PAD Lampung diharapkan berasal dari pajak kendaraan bermotor. Jika digabung dengan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sektor kendaraan menjadi salah satu penyangga utama kas daerah.

Tidak mengherankan jika setiap pembahasan mengenai peningkatan PAD hampir selalu kembali ke Samsat. Program pemutihan digelar. Denda dihapus. Masyarakat diajak kembali membayar pajak kendaraan.

Tidak ada yang salah dengan mendorong kepatuhan wajib pajak. Membayar pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara. Namun pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa struktur fiskal Lampung masih sangat bergantung pada sumber penerimaan yang sama dari tahun ke tahun. Mengapa provinsi yang memiliki posisi strategis dan kekayaan sumber daya belum mampu memperluas basis penerimaan daerah secara lebih beragam?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika pemerintah sendiri mengakui bahwa ruang fiskal untuk ekspansi masih terbatas.
Dalam konteks itulah hibah sekitar Rp35 miliar kepada Kejaksaan layak dipandang sebagai bagian dari diskusi yang lebih besar.

Perdebatan mengenai hibah tersebut seharusnya tidak berhenti pada boleh atau tidak boleh. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menyusun urutan prioritas belanja ketika APBD sedang berada dalam fase yang bahkan oleh gubernurnya sendiri disebut sebagai APBD survival-konsolidatif.

Publik berhak mengetahui mengapa hibah tersebut ditempatkan sebagai salah satu prioritas anggaran, bagaimana proses penentuannya dilakukan, serta sejauh mana pemerintah menilai kebutuhan tersebut lebih mendesak dibanding kebutuhan publik lainnya.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan fasilitas Kejaksaan. Dalam negara hukum, lembaga penegak hukum memang membutuhkan sarana yang memadai. Namun dalam tata kelola keuangan publik, setiap belanja bernilai besar harus mampu dijelaskan kepada masyarakat, terlebih ketika ruang fiskal pemerintah masih terbatas.

Selama ini diskursus mengenai APBD Lampung sering kali terjebak pada besar kecilnya angka pendapatan atau defisit. Padahal persoalan yang lebih mendasar bukanlah jumlah uang yang tersedia, melainkan bagaimana uang itu diprioritaskan.

Ketika pemerintah masih harus mengejar penerimaan melalui program pemutihan pajak kendaraan, ketika target PAD tahun sebelumnya tidak sepenuhnya tercapai, dan ketika ruang fiskal untuk ekspansi masih dinilai terbatas, maka setiap keputusan anggaran akan selalu mengundang pertanyaan mengenai urgensi.

Barangkali, hibah Rp35 miliar kepada Kejaksaan bukanlah persoalan terbesar yang sedang dihadapi Lampung. Ia hanyalah sebuah cermin yang memantulkan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah Lampung telah memiliki arah kebijakan fiskal yang benar-benar mampu mengubah potensi ekonominya menjadi kekuatan keuangan daerah yang berkelanjutan?

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah APBD bukan hanya terletak pada seberapa besar pendapatan yang berhasil dikumpulkan. Ukurannya adalah seberapa bijaksana pemerintah menentukan prioritas ketika setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan publik yang lain. Pada titik itulah kualitas sebuah APBD sesungguhnya diuji.(*)

Berita Terkait

MBG, Posisi dan Persepsi: Ketika Pertanyaan Dibalas Tepuk Tangan
Di Balik Diabaikannya Kritik Kelas Menengah
HIPMI dan Ilusi Pengusaha Mandiri
Prabowo dan Warisan yang Dibaca Terbalik
Ketika Ahli Serangga Jadi Hama MBG
Andi Warisno dan Semesta Multiverse Pendidikan Tinggi
Prabowo Memfitnah Ratusan Juta Rakyat Indonesia
Belum Lama ‘Tantrum’, Dinas PU Seret Nama Eva Dwiana ke Kejagung

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:29 WIB

APBD Survival dan Hibah Rp35 Miliar: Menguji Arah Fiskal Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 16:34 WIB

MBG, Posisi dan Persepsi: Ketika Pertanyaan Dibalas Tepuk Tangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:07 WIB

Di Balik Diabaikannya Kritik Kelas Menengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:51 WIB

HIPMI dan Ilusi Pengusaha Mandiri

Senin, 8 Juni 2026 - 13:32 WIB

Prabowo dan Warisan yang Dibaca Terbalik

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Perspektif

APBD Survival dan Hibah Rp35 Miliar: Menguji Arah Fiskal Lampung

Senin, 13 Jul 2026 - 18:29 WIB