Pramoedya.id: Di tengah bergulirnya dugaan praktik “pabrik skripsi” di Universitas Islam (UI) An-Nur Lampung, persoalan lain kembali mencuat. Seorang dosen tetap mengaku tidak pernah menerima gaji sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Tak hanya itu, ia juga mengaku kehilangan jam mengajar setelah mempertanyakan haknya kepada pihak kampus.
Kepada Pramoedya.id, dosen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengaku diangkat sebagai dosen tetap melalui SK Yayasan An-Nur pada Desember 2023. Namun, selama menjalankan tugasnya, ia menyebut kondisi yang diterimanya jauh berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam SK.
“Berdasarkan SK, seharusnya saya menerima gaji Rp2 juta per bulan ditambah tunjangan. Tapi kenyataannya saya hanya menerima Rp3,6 juta per semester,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Untuk memperkuat keterangannya, narasumber juga menunjukkan salinan SK pengangkatan dosen tetap kepada Pramoedya.id.
Ia mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan kepada pihak kampus mengenai perbedaan nominal gaji tersebut. Namun, alih-alih memperoleh kejelasan, ia justru tidak lagi diberikan jadwal mengajar.
“Saya bertanya soal kejelasan gaji sesuai SK. Setelah itu saya tidak diberi jam mengajar lagi. Padahal itu juga bertentangan dengan SK,” katanya.
Menurut pengakuannya, ia hanya sempat mengajar selama satu semester sebelum jam mengajarnya dihentikan sekitar Juli 2024.
Meski tidak lagi memperoleh jadwal mengajar, ia menyebut Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) miliknya hingga kini masih tercatat di Universitas Islam An-Nur Lampung.
“Masih sampai sekarang,” ujarnya.
Narasumber menduga dirinya bukan satu-satunya dosen yang mengalami kondisi serupa. Namun, menurutnya, banyak tenaga pengajar memilih diam karena tidak mengetahui harus mengadu ke mana.
“Saya yakin banyak. Tapi tidak ada yang berani buka suara karena tidak tahu harus mengadu ke mana,” katanya.
Ia juga menyoroti mekanisme pembayaran honor yang disebut tidak pernah disertai bukti administrasi.
“Gajinya tanda tangan di buku saja. Tidak ada kwitansi,” ujarnya.
Kondisi itu, menurut dia, semakin menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pembayaran honor di lingkungan kampus.
“Saya jadi curiga hak kami tidak diberikan sebagaimana mestinya. Itu yang membuat saya kecewa,” ucapnya.
Ia mengaku memutuskan berbicara kepada media karena merasa tidak lagi memiliki saluran untuk menyampaikan keluhannya.
“Saya ingin melawan kezaliman. Mau lapor ke mana juga bingung karena rasanya tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Ia berharap Kementerian Agama tidak hanya mendalami dugaan praktik asistensi skripsi yang kini menjadi perhatian publik, tetapi juga menelusuri dugaan persoalan hak-hak tenaga pengajar di lingkungan kampus tersebut.
“Tolong usut juga persoalan ini ke Kemenag, karena hak saya tidak dibayarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Universitas Islam An-Nur Lampung menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik penyediaan draf skripsi siap pakai yang diduga melibatkan ribuan mahasiswa dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,6 miliar. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kementerian Agama.
Hingga berita ini diterbitkan, Pramoedya.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Universitas Islam An-Nur Lampung maupun Yayasan An-Nur terkait pengakuan mantan dosen tersebut.(*)







