Pramoedya.id: Marvel mungkin tidak pernah membayangkan bahwa konsep multiverse akhirnya menemukan bentuk paling nyatanya di dunia pendidikan Indonesia. Di film-film superhero, multiverse berarti satu tokoh hidup di banyak semesta sekaligus. Tapi di republik ini, konsep itu tampaknya berevolusi menjadi sesuatu yang lebih administratif: satu orang menjadi rektor di dua kampus berbeda dalam waktu bersamaan.Dan anehnya, semua tampak berjalan biasa saja.
Di tengah mencuatnya dugaan praktik “pabrik skripsi” di Universitas Islam An-Nur Lampung, publik justru menemukan plot twist lain yang tak kalah absurd. Sosok rektor kampus tersebut, Andi Warisno, ternyata juga muncul sebagai Rektor Universitas Wira Buana dalam unggahan resmi media sosial kampus itu.
Kalau ini film Marvel, mungkin penonton akan tepuk tangan. Tapi karena ini dunia pendidikan tinggi, pertanyaannya menjadi jauh lebih serius: memangnya rektor sekarang bisa rangkap seperti admin grup WhatsApp? Persoalannya bukan sekadar soal etika, melainkan regulasi.
Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, konsep “homebase” dosen sebenarnya sangat jelas. Satu dosen hanya boleh memiliki satu Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan satu NIDN hanya melekat pada satu perguruan tinggi. Aturan ini bukan formalitas receh birokrasi, melainkan fondasi administrasi pendidikan tinggi.
Karena jabatan rektor mensyaratkan status sebagai dosen tetap di perguruan tinggi yang dipimpin, maka secara logika regulasi, seseorang tidak bisa secara sah menjadi rektor definitif di dua kampus berbeda sekaligus.
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan pentingnya keberadaan dosen tetap dalam struktur perguruan tinggi. Sementara Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menempatkan pimpinan perguruan tinggi sebagai jabatan penuh waktu yang berkaitan langsung dengan tata kelola dan penjaminan mutu kampus.
Artinya sederhana: rektor bukan profesi freelance.
Rektor bukan MC seminar yang bisa pindah panggung dari kampus satu ke kampus lain sambil membawa map sambutan. Jabatan itu melekat pada tanggung jawab akademik, administrasi, dan moral yang seharusnya dijalankan secara penuh.
Masalahnya, republik ini memang sering terlalu toleran terhadap absurditas.
Di banyak tempat, jabatan publik tak lagi dipandang sebagai amanah yang membutuhkan fokus, melainkan koleksi status yang bisa dipajang bersamaan. Semakin banyak titel dan posisi, semakin dianggap hebat. Soal efektif atau tidak, itu urusan belakangan.
Padahal dalam kasus Universitas Islam An-Nur Lampung, publik sedang menghadapi dugaan persoalan serius: praktik penyediaan skripsi berbayar yang disebut melibatkan 2.327 mahasiswa Angkatan 2023 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp10,6 miliar.
Dalam laporan yang beredar, mahasiswa disebut cukup membayar Rp4,5 juta untuk memperoleh file skripsi yang tinggal disesuaikan lokasi penelitiannya. Sebuah konsep akademik yang terdengar seperti fitur “edit template” di Microsoft Word.
Yang lebih problematis, aliran dana itu disebut mengarah ke rekening pribadi pejabat kampus.
Di titik ini, publik tentu wajar bertanya: bagaimana pengawasan akademik bisa berjalan sehat jika tata kelola pimpinan kampus sendiri memunculkan begitu banyak tanda tanya?
Sebab kampus bukan minimarket waralaba yang bisa dijalankan sambil lalu.
Ia seharusnya menjadi ruang terakhir yang menjaga integritas berpikir di tengah dunia yang semakin malas membaca. Tetapi ketika jabatan rektor saja mulai terasa seperti karakter multiverse, publik akhirnya sulit membedakan mana institusi pendidikan dan mana sekadar industri administrasi gelar.
Ironisnya, semua ini terjadi di negeri yang sangat mencintai simbol akademik.
Toga dipakai megah. Wisuda dibuat mewah. Gelar ditulis panjang di undangan pernikahan. Tapi di saat yang sama, proses intelektual di belakangnya justru perlahan kehilangan makna. Dan mungkin itu tragedi paling besar dari seluruh kisah ini.
Bukan karena ada dugaan skripsi instan.
Bukan karena rekening pribadi.
Bukan bahkan karena rektor rangkap jabatan.
Melainkan karena kita mulai terbiasa menganggap semua itu normal.(*)







