Ada satu pertanyaan sederhana yang jarang ditanyakan setiap kali pemerintah Indonesia bersuara soal perang di luar negeri: kalau Indonesia sendiri tiba-tiba harus berperang, kita sebenarnya siap atau tidak?
Pertanyaan ini terasa makin relevan ketika melihat realitas yang agak ironis. Di saat konflik global memanas dan pemerintah Indonesia dengan percaya diri menyerukan agar negara-negara besar menghentikan serangan, militer kita justru sedang disibukkan dengan urusan yang jauh dari medan tempur: mengurus dapur program makan bergizi gratis.
Sulit membayangkan ironi yang lebih tajam dari ini. Di satu sisi pemerintah berbicara tentang perdamaian dunia dan konflik geopolitik besar. Di sisi lain, sebagian energi institusi pertahanan negara justru tersedot untuk urusan logistik dapur—urusan yang, betapapun pentingnya bagi kesejahteraan rakyat, jelas bukan fungsi utama angkatan bersenjata.
Situasi ini tentu membuat setiap seruan diplomatik Indonesia terdengar sedikit ngaco.
Pramoedya.id: Baru-baru ini pemerintah Indonesia menyerukan agar Amerika Serikat dan Israel menghentikan serangan terhadap Iran, sekaligus meminta Iran menahan diri dan menghentikan serangan ke negara-negara di kawasan Teluk. Pemerintah juga menekankan pentingnya menghormati hukum internasional serta kembali ke jalur diplomasi. Seruan itu muncul di tengah eskalasi konflik Timur Tengah yang semakin memanas setelah serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari lalu.
Secara moral, seruan itu tentu terdengar benar. Hampir tidak ada orang yang secara terbuka akan mengatakan bahwa perang adalah sesuatu yang baik. Masalahnya bukan pada moralitasnya, melainkan pada posisi siapa yang berbicara.
Dalam politik internasional, nasihat tidak selalu memiliki bobot yang sama. Ada perbedaan besar antara nasihat yang datang dari kekuatan besar dengan nasihat yang datang dari negara yang bahkan tidak memiliki pengaruh langsung dalam konflik tersebut. Dunia tidak berjalan seperti ruang diskusi kampus tempat semua pendapat dianggap setara. Politik global lebih sering mengikuti logika kekuatan.
Pemikir hubungan internasional seperti Hans Morgenthau sejak lama mengingatkan bahwa hubungan antarnegara pada dasarnya ditentukan oleh kepentingan dan kekuasaan. Negara bertindak bukan karena mereka diingatkan secara moral, tetapi karena mereka mempertimbangkan keuntungan dan kerugian strategisnya.
Dalam logika seperti itu, seruan Indonesia agar perang dihentikan terdengar seperti nasihat dari penonton di tribun kepada petinju yang sedang adu jotos di atas ring.
Apakah Washington benar-benar berhenti sejenak dan berkata, “Jakarta meminta kita berhenti, sebaiknya kita dengarkan”?
Apakah Tel Aviv tiba-tiba meninjau ulang operasi militernya karena Indonesia mengingatkan soal hukum internasional?
Apakah Teheran menahan rudalnya karena khawatir mengecewakan pemerintah Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan ini terdengar sinis, tetapi justru itulah realitas politik internasional.
Ironinya semakin terasa ketika kita melihat kondisi domestik sendiri. Di dalam negeri, militer dan aparat keamanan justru sedang dipakai untuk urusan yang jauh dari geopolitik global. Mereka sibuk dengan program kita kenal dengan MBG.
Tidak ada yang salah dengan membantu sebuah program. Tetapi ketika angkatan bersenjata sebuah negara semakin sering ditempatkan di luar fungsi utamanya, muncul pertanyaan mendasar tentang prioritas negara itu sendiri. Militer seharusnya dilatih untuk mempertahankan kedaulatan negara, bukan menjadi operator logistik dapur.
Di titik inilah seruan diplomatik Indonesia mulai terdengar agak heroik sekaligus ganjil. Kita berbicara tentang konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran—tiga aktor yang memiliki kapasitas militer besar, jaringan aliansi luas, serta pengaruh geopolitik yang nyata. Sementara itu Indonesia, dengan segala keterbatasannya, mencoba berdiri di tengah sebagai pengingat moral.
Ada kecenderungan lama dalam diplomasi Indonesia untuk mengutip kalimat terkenal dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kalimat legendaris yang menjadi salah satu fondasi moral politik luar negeri Indonesia sejak masa awal kemerdekaan. Namun ada perbedaan besar antara cita-cita konstitusional dengan kapasitas nyata di panggung internasional.
Menjaga perdamaian dunia bukan sekadar soal mengeluarkan pernyataan pers setiap kali perang terjadi. Perlu pengaruh diplomatik, kredibilitas internasional, serta posisi geopolitik yang diakui oleh pihak-pihak yang bertikai. Negara seperti Norwegia atau Swiss misalnya bisa memainkan peran mediasi karena reputasi netralitasnya sudah dibangun puluhan tahun. Negara besar seperti Amerika Serikat atau Rusia bisa memaksa pihak lain duduk di meja perundingan karena mereka memiliki kekuatan yang nyata.
Indonesia sering kali berada di antara dua posisi itu: tidak cukup kuat untuk memaksa, tetapi juga tidak cukup netral untuk menjadi mediator alami.
Akibatnya, setiap kali pemerintah mengeluarkan seruan perdamaian, yang terdengar bukanlah suara penengah konflik, melainkan suara negara jauh yang sedang memberi nasihat dari kejauhan.
Seruan semacam ini mungkin penting untuk konsumsi diplomatik atau citra moral di forum internasional. Namun di dunia nyata, perang jarang berhenti karena seseorang meminta dengan sopan. Pada akhirnya mungkin pertanyaan yang lebih jujur justru harus diarahkan ke dalam negeri sendiri.
Sebelum menawarkan diri menjadi juru damai bagi konflik besar dunia, barangkali kita perlu memastikan dulu satu hal sederhana: apakah negara ini benar-benar siap jika suatu hari konflik besar itu justru mendekat ke halaman rumah kita sendiri.
Atau jangan-jangan, pada saat itu terjadi, kita baru sadar jika energi angkatan bersenjata kita habis karena sibuk ngurus dapur.(*)







