Pramoedya: Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan belanja daerah dengan memperkuat kompetensi para pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Langkah ini difokuskan pada strategi konsolidasi paket pengadaan dan optimalisasi sistem E-Purchasing guna mencegah pemborosan anggaran serta meningkatkan transparansi.
Gubernur Lampung, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro PBJ Setdaprov Lampung, Sukmawan Hendriyanto, menegaskan bahwa transformasi menuju E-Katalog adalah instrumen kunci untuk menciptakan birokrasi yang lebih akuntabel.
“Transformasi digital ini membantu kita bekerja lebih rapi dan meminimalisir kesalahan. Tujuannya jelas: memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah,” ujar Sukmawan saat membuka kegiatan di Gedung Pusiban, Selasa (28/4/2026).
Dalam upaya akselerasi ini, Pemprov Lampung menaruh harapan besar pada jajaran CPNS berlatar belakang teknologi informasi. Mereka dinilai memiliki kapasitas untuk mempercepat digitalisasi pengadaan yang kini menuntut pemahaman mendalam terhadap sistem elektronik dan regulasi terbaru, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa pelatihan ini penting untuk mempertegas batasan kewenangan antara Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Senada, narasumber dari LKPP RI, Hernaning Rangga Dita Utama, mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi agar para pelaku PBJ terhindar dari risiko hukum. Sementara itu, Biro PBJ Lampung juga menekankan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta pelibatan aktif Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) dalam setiap proses belanja pemerintah.
Melalui strategi konsolidasi ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya efektivitas belanja yang sejalan dengan prinsip Value for Money, memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Bumi Ruwa Jurai. (*)







