Ditulis Oleh: Dedy Indra Prayoga, Direktur Lab for Democracy Studies (LDS)
Pramoedya.id: Demokrasi kita belakangan ini tampak seperti sebuah bangunan yang terus-menerus direnovasi tanpa cetak biru (blueprint) yang jelas. Setiap kali terjadi sengketa atau ketidakpuasan, Mahkamah Konstitusi (MK) hadir memberikan “tambal sulam” melalui putusan-putusannya.
Teranyar, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan rezim pemilu lokal dan nasional, serta Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas presiden (presidential threshold) telah merombak arsitektur sistem kompetisi kita.
Namun, rentetan putusan ini menyisakan satu pertanyaan fundamental: sampai kapan hukum pemilu kita dibiarkan fragmentaris dan tak menentu?
Wacana kodifikasi UU Pemilu hari-hari ini bukan sekadar kebutuhan teknis untuk menyatukan tumpukan regulasi. Secara filosofis, ini adalah momentum untuk melakukan pembersihan besar-besaran terhadap praktik “privatisasi politik” dan mengembalikan pemilu ke khitahnya sebagai Res Publica—urusan publik.
Urgensi Waktu: Bom Waktu Penyelenggaraan
Secara teknis-prosedural, urgensi kodifikasi ini dipacu oleh detak jam dinding politik. Berdasarkan kerangka hukum saat ini dan amanat Putusan MK 135, kita akan menghadapi Pemilu Nasional pada tahun 2029, dengan Pemilu Daerah yang diletakkan pada interval 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Artinya, siklus tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) di tingkat pusat hingga daerah sudah harus dimulai pada tahun ini.
Jika rekrutmen dilakukan di atas fondasi regulasi yang masih fragmentaris dan penuh celah, kita sedang mempertaruhkan legitimasi penyelenggara sejak dalam kandungan.
Bagaimana mungkin kita menuntut profesionalisme dari penyelenggara jika “kitab suci” aturan main mereka masih tersebar di berbagai paket undang-undang yang sering kali saling mengunci dan kontradiktif?
Kodifikasi menjadi mendesak untuk memastikan adanya standar prosedur yang tunggal dalam rekrutmen, peningkatan kualitas SDM penyelenggara, hingga kepastian anggaran. Tanpa itu, kita hanya akan mengulang kekacauan administratif yang berpotensi mendelegitimasi hasil pemilu.
Republikanisme dan Anti-Dominasi
Dalam kacamata Republikanisme, inti dari kemerdekaan warga negara adalah non-domination (non-dominasi). Seseorang dianggap tidak merdeka jika hidupnya bergantung pada kehendak orang lain yang sewenang-wenang. Celakanya, sistem pemilu kita yang selama ini tidak terkodifikasi dengan ajek justru memelihara dominasi tersebut.
Aturan main yang tersebar dan “ambang batas” yang tinggi telah menjadi pagar penghalang yang hanya bisa dilalui oleh mereka yang memiliki modal besar atau restu dari oligarki partai.
Putusan MK yang mulai menggugat logika ambang batas tersebut harus dibaca sebagai upaya meruntuhkan tembok dominasi. Kodifikasi UU Pemilu harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa akses menuju kekuasaan tidak lagi menjadi “hak istimewa” segelintir elite, melainkan hak setara bagi setiap warga negara. Tanpa kodifikasi yang adil, pemilu kita hanya akan menjadi ajang rotasi elite di bawah bayang-bayang ketergantungan politik yang tidak sehat.
Memulihkan Ruang Publik
Jika kita merujuk pada konsep Ruang Publik Jürgen Habermas, hukum pemilu seharusnya menjadi aturan main yang lahir dari kesepakatan deliberatif yang transparan. Selama ini, kerumitan dan tumpang tindih aturan pemilu telah mendistorsi komunikasi politik kita. Publik lebih banyak disibukkan dengan perdebatan prosedural yang membingungkan daripada substansi gagasan para kandidat.
Ketidakpastian regulasi menciptakan “kabut” di ruang publik. Ketika aturan bisa berubah di tengah jalan melalui judicial review karena UU yang ada dianggap inkonstitusional, maka legitimasi proses politik tersebut sedang dipertaruhkan.
Kodifikasi UU Pemilu bertujuan untuk menjernihkan ruang publik ini. Dengan aturan yang terintegrasi, koheren, dan stabil, kita memberikan kepastian hukum dan informasi kepada warga negara. Ruang publik yang jernih akan mendorong warga untuk berdiskusi secara rasional tentang masa depan bangsa, bukan lagi terjebak dalam labirin teknis penyelenggaraan yang sering kali dimanipulasi untuk kepentingan sesaat.
Kodifikasi sebagai Kontrak Sosial Baru
Putusan-putusan MK—termasuk penataan kembali penyelenggara pemilu—adalah sinyal bahwa sistem yang lama sudah mencapai titik jenuh secara etis dan legal. Kodifikasi adalah cara kita melakukan “inkoporasi” terhadap nilai-nilai keadilan substantif yang sering kali diperjuangkan di meja hijau ke dalam satu kitab hukum yang berwibawa.
Kita tidak boleh membiarkan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga DKPP, bekerja dalam kegamangan regulasi yang saling tumpang tindih. Kodifikasi harus mampu menciptakan stabilitas institusional. Secara filosofis, kodifikasi adalah bentuk penghormatan terhadap martabat warga negara; bahwa aturan yang mengikat hidup mereka haruslah jelas, terbaca, dan tidak berubah-ubah mengikuti selera penguasa.
Penutup
Kodifikasi UU Pemilu adalah ujian sejarah bagi para pembuat kebijakan kita. Apakah mereka berani melepas kenyamanan sistem yang fragmentaris demi demokrasi yang lebih sehat? Sebagai bangsa yang bercita-cita besar, kita tidak boleh terus-menerus menjalankan demokrasi “darurat” melalui putusan-putusan pengadilan yang bersifat reaktif. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi Indonesia berjalan di atas ketidakpastian. Kodifikasi adalah “kontrak sosial baru” yang akan menyatukan aspek filosofis kedaulatan rakyat dengan aspek teknis manajemen pemilu.
Melalui Lab for Democracy Studies (LDS), kami memandang bahwa tanpa kodifikasi, kedaulatan rakyat akan terus tersandera dalam ketidakpastian. Kegagalan melakukan kodifikasi tahun ini adalah bentuk pengabaian terhadap martabat pemilih dan penyelenggara. Sudah saatnya kita mengakhiri era “demokrasi tambal sulam”. Kodifikasi UU Pemilu adalah kunci untuk memastikan bahwa Pemilu 2029 dan Pilkada serentak selanjutnya bukan sekadar ritual administratif, melainkan perwujudan sejati dari Res Publica—kepentingan umum yang berdiri tegak di atas keadilan dan kepastian hukum. (*)







