LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

- Editor

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Pramoedya.id: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya angka kekerasan seksual di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat sebanyak 136 kasus kekerasan seksual terjadi di Lampung sejak awal 2025.

Angka ini bukan hanya mencerminkan darurat kekerasan seksual, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah, atau Pupung menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Tanggamus.

“Kejadian ini bukan hanya mencoreng institusi publik, tapi juga memperlihatkan betapa sistemik dan dalamnya persoalan kekerasan seksual di ranah kerja, termasuk lembaga pemerintah,” ujar Pupung melalui pernyataan persnya, Minggu (15/6/2025).

Ia menambahka, kecenderungan ini menunjukkan urgensi intervensi struktural yang tidak bisa lagi ditunda. LBH Dharma Loka Nusantara menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pendampingan korban maupun dari sisi proses hukum yang berbelit dan menyulitkan korban mendapatkan keadilan.

Minimnya payung hukum di tingkat daerah turut memperburuk situasi. Untuk itu, LBH DLN mendesak pemerintah daerah Lampung segera menyusun aturan turunan UU TPKS untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagai instrumen hukum yang mampu menjamin penerapan perlindungan secara menyeluruh.

“UU TPKS sudah menjadi langkah maju, tapi tanpa komitmen nyata di level daerah, implementasinya hanya akan menjadi formalitas. Pemerintah daerah wajib hadir, tidak cukup hanya dengan respons reaktif saat kasus muncul di media,” tegas Pupung.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, termasuk dengan penyediaan layanan psikososial, hukum, dan perlindungan yang terpadu.

LBH Dharma Loka Nusantara juga mengajak masyarakat sipil dan organisasi pendamping lainnya untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal setiap proses hukum dan mendorong reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada korban.

“Negara tidak boleh absen ketika warganya menjadi korban kekerasan seksual, apalagi jika pelakunya berasal dari institusi negara sendiri,” tutupnya. (Rilis/*)

Berita Terkait

Kadis PSDA Lampung Ancam ‘Gebuk’ Wartawan
Gelombang Protes Menguat, Massa Aksi Desak DPR Usut Dugaan “Pabrik Skripsi” di An Nur Lampung
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah
Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif
Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:17 WIB

Kadis PSDA Lampung Ancam ‘Gebuk’ Wartawan

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Gelombang Protes Menguat, Massa Aksi Desak DPR Usut Dugaan “Pabrik Skripsi” di An Nur Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:24 WIB

Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB