FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK

- Editor

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Pramoedya.id: Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima KPK, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat/dokumen yang dibubuhi cap “Diterima di KPK” tertanggal 27 Juli 2026 pukul 13.50 WIB. Surat yang disampaikan FORMMASI berjudul “Laporan Dugaan KKN Revitalisasi DPRD Bandar Lampung”.

Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapid Novian Mastur, mengatakan laporan itu merupakan bentuk dorongan masyarakat agar dugaan penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara diusut secara profesional dan transparan.

“Kami meminta KPK tidak berhenti pada persoalan etik semata. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dapit.

Menurutnya, laporan tersebut disampaikan setelah FORMMASI mengkaji berbagai informasi dan perkembangan yang muncul di ruang publik, termasuk putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik.

Namun, Dapit menegaskan bahwa proses etik berbeda dengan proses pidana. Karena itu, pihaknya meminta KPK melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun dugaan intervensi terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

“Kami menghormati putusan BK DPRD. Akan tetapi, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, tentu kewenangannya berada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Karena itu kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif,” katanya.

FORMMASI juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.(*)

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID
Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi
Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Persiapan Porwanas 2027, Tim Minisoccer PWI Lampung Patok Target Lolos Final
Sentil Layanan RSUD Abdul Moeloek, Gubernur Lampung Minta Pasien Tak Lagi Diabaikan
Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 September 2026 - 18:23 WIB

Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB