Pramoedya.id: Program umrah gratis Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah berjalan selama dua periode kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dinilai sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dianggap penting untuk mengukur efektivitas kebijakan, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan arah program di masa mendatang.
Pandangan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap pelaksanaan program umrah gratis yang belakangan menjadi sorotan.
Menurut Dedy, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan peninjauan terhadap kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini telah berjalan cukup lama. Sekarang sudah memasuki periode kedua kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, sehingga menjadi momentum yang tepat untuk dilakukan review kebijakan. Kebijakan dapat dievaluasi pada aspek implementasi, hasil, manfaat, dan dampaknya bagi warga Kota Bandar Lampung,” Rabu (5/8/2026).
Ia mengatakan, hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan keberlanjutan program, apakah tetap dijalankan, dihentikan, atau dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan.
“Hasil review akan menentukan masa depan kebijakan, apakah dilanjutkan, dihentikan, atau dilanjutkan dengan perbaikan. Hasil pemeriksaan BPK juga dapat menjadi bahan masukan terkait masa depan kebijakan tersebut,” kata Dedy, Rabu (5/8/2026).
Dedy menilai evaluasi yang komprehensif akan memberikan gambaran utuh mengenai implementasi program, manfaat yang diterima masyarakat, hingga dampaknya terhadap kebijakan publik di Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya diberitakan, program umrah gratis Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai besaran biaya paket umrah yang disebut mencapai sekitar Rp38 juta per peserta. Sejumlah biro perjalanan diketahui menawarkan paket umrah pada kisaran harga yang lebih rendah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya program yang dibiayai melalui APBD.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah memberikan catatan terhadap pelaksanaan program umrah dan wisata rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti mekanisme penetapan peserta yang dinilai belum didukung tata kelola yang memadai.
Polemik tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan transparansi program, bahkan ada yang mengaku pernah memperoleh penawaran paket umrah dengan harga yang dinilai lebih tinggi ketika hendak mendampingi anggota keluarga yang menjadi peserta program.
Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang meminta pemerintah membuka secara transparan dasar penetapan harga serta rincian penggunaan anggaran program tersebut.(*)







