Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka

- Editor

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Subli alias Alek, meminta aparat kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) bertindak tegas. Permintaan ini dilayangkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menjelaskan bahwa Subli alias Alek telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini, Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Ridho.

Ridho meminta penyidik memastikan alasan ketidakhadiran tersangka. Jika alasannya sakit, kata dia, penyidik perlu mengecek langsung. Ia menegaskan, pihaknya memperoleh informasi bahwa panggilan kedua akan dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025. Apabila kembali mangkir, Ridho berharap penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan menahan tersangka.

Selain itu, pihak korban juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Ridho menyampaikan, dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung.

“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA. Jika terbukti melanggar, kami minta agar dijatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Apfryyadi Pratama tidak merespon saat beberapa kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Ridho menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus KDRT yang dialami Amelia dapat diusut secara adil dan tuntas. (Rilis/*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK
FORMMASI Resmi Laporkan Skandal Aset BUMD PT LJU Ke KPK
Pengamat Hukum Desak Kapolda Usut Gudang Bio Solar Ilegal
Diduga Gudang Solar Subsidi Tersembunyi di Balik Semak Garuntang, Warga Minta Aparat Bertindak
Babak Baru Minyakita: Dugaan Oknum Bulog Jadi Sorotan
Dugaan Korupsi Proyek PU Balam Dilaporkan ke Kejagung
Kadis PSDA Lampung Ancam ‘Gebuk’ Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

FORMMASI Resmi Laporkan Skandal Aset BUMD PT LJU Ke KPK

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pengamat Hukum Desak Kapolda Usut Gudang Bio Solar Ilegal

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WIB

Diduga Gudang Solar Subsidi Tersembunyi di Balik Semak Garuntang, Warga Minta Aparat Bertindak

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB