Pramoedya.id: Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di SPBU 24.352.40, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Kamis (13/8/2026).
Sejumlah warga menduga terdapat aktivitas pemindahan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang dilakukan pada waktu tertentu dan kemudian disalurkan melalui jalur yang tidak semestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pemindahan tersebut disebut berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Solar yang semestinya diperuntukkan bagi konsumen sesuai ketentuan diduga dipindahkan ke dalam tandon atau kempu sebelum dibawa keluar dari area SPBU.
Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan distribusi solar kepada pihak tertentu yang kemudian menjualnya kembali kepada pengecer.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku masyarakat kerap kesulitan mendapatkan solar bersubsidi ketika stok di SPBU disebut telah habis.
“Sering kali kami kesulitan mendapatkan solar, meskipun hanya butuh sedikit untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kalau ada kendaraan atau pengambil dalam jumlah besar, barangnya seperti tersedia,” ujar warga tersebut, Kamis (13/8/2026).
Dugaan lain yang turut mencuat adalah adanya sosok berinisial Gun yang disebut warga kerap berada di sekitar SPBU tersebut.
Menurut keterangan warga, sosok yang biasa dipanggil “Bang Gun” itu disebut-sebut sebagai anggota TNI. Warga menduga keberadaannya berkaitan dengan kelancaran aktivitas pengambilan solar bersubsidi di lokasi tersebut.
“Banyak orang bilang dia anggota TNI. Dia sering ada di sana dan seperti menjaga agar kegiatan itu tidak terganggu,” kata sumber tersebut.
Selain dugaan keterlibatan pihak tertentu, warga juga menyoroti adanya penghentian atau pembatasan penjualan solar bersubsidi kepada masyarakat umum. Kondisi tersebut disebut telah terjadi lebih dari sekali dan menimbulkan keresahan.
Jika benar terjadi pemindahan dan penyaluran solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan barang yang distribusi dan penggunaannya diatur oleh pemerintah.
Warga pun meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran solar di SPBU 24.352.40 Srengsem, termasuk mengecek rekaman transaksi, volume penyaluran, pola pembelian berulang, serta aktivitas pemindahan BBM di luar mekanisme penyaluran kepada konsumen.
Mereka juga berharap PT Pertamina, BPH Migas, aparat kepolisian, serta pihak TNI apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel aktif, dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 24.352.40 Srengsem belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pemindahan solar bersubsidi tersebut maupun sosok berinisial Gun yang disebut warga.(*)







