Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar

- Editor

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Dugaan tebang pilih dan janggalnya penanganan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini resmi digiring ke Ibu Kota. Aliansi yang mengatasnamakan Front Rakyat dan Mahasiswa Madani (Formmasi) menyambangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI tepat pukul 14.00 WIB guna melayangkan laporan resmi terkait aborok yang dinilai tersisa dalam proses penyidikan Polda Lampung.

Awalnya, pengungkapan kasus tambang ilegal di tanah milik PTPN dan sebagian lahan warga ini sempat menuai apresiasi. Maret 2026 lalu, panggung penegakan hukum Lampung gempar kala kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp2,8 miliar per hari. Dalam operasi berskala besar itu, 24 orang sempat diamankan bersama rombongan 41 unit ekskavator dan alat berat lainnya. Namun, ketika roda penyidikan berputar, kejanggalan demi kejanggalan justru mulai menyeruak ke permukaan.

Dari total yang diamankan, penyidik Polda Lampung menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Di jajaran penampung hasil tambang tingkat lokal sebelum barang dibawa ke Bandar Lampung, inisial RN, DM, dan DP telah diseret ke lingkaran hukum. Tak berhenti di situ, pada 2 April 2026, giliran Toko Emas JSR di Bandar Lampung yang digeledah hingga berujung penetapan tersangka terhadap pemilik toko beserta seorang karyawannya.

Meski Dirkrimsus Polda Lampung sempat menggelegarkan narasi publik bahwa para penampung bakal dibelit pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Formmasi menilai penerapannya di lapangan jauh dari kata lugas.

“TPPU itu merambah akar dan rantai kekayaan. Aneh jika yang disita hanya satu toko, padahal Toko Emas JSR memiliki sembilan jaringan toko. Logikanya, penerapan pasal TPPU menuntut penyitaan menyeluruh atas aset bergerak maupun tidak bergerak,” tegas Sah Ketua Umum Formmasi usai menyerahkan berkas laporan.

Temuan investigasi internal Formmasi menyisakan deretan pertanyaan mendasar yang belum terjawab oleh penegak hukum di daerah:

Ekskavator yang ‘Melayang’: Dari 41 unit alat berat yang awalnya diamankan, diduga ada 11 unit ekskavator yang menguap begitu saja dari daftar penyitaan tanpa kejelasan status.

Kekebalan Pemilik Lahan: Salah satu pemilik tanah yang kawasannya secara nyata dijadikan arena pengerukan tambang ilegal telah diperiksa, namun hingga kini melenggang bebas tanpa status tersangka.

Saringan Ketat di Bukit Kemuning: Dua pemilik toko emas di Bukit Kemuning berinisial D dan M, yang ditengarai turut menampung emas ilegal, sama sekali belum tersentuh surat pemanggilan.

Jaringan Besar di Ibu Kota: Rantai distribusi emas hasil pengerukan Way Kanan disinyalir mengalir deras ke tiga hingga lima toko emas di Jakarta milik figur berinisial AP. Namun hingga berkas digelandang ke Kejagung, nama tersebut tak kunjung dipanggil apalagi dijadikan tersangka.

Menilai proses hukum di tingkat daerah belum menyentuh aktor-aktor vital, mulai dari penyedia lahan hingga penampung skala besar di tingkat nasional, Formmasi mendesak Korps Adhyaksa turun tangan secara langsung.

“Kami minta Jampidsus Kejagung melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan perkara ini. Hukum tidak boleh hanya tajam ke penambang kecil di lapangan, tetapi tumpul ke pemilik tanah dan para penadah besar di kota. Proses ini harus dibuka terang benderang dan dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” pungkas Sah.(*)

Berita Terkait

Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur
Kadin Lampung Ingatkan Gubernur BI Baru Tak Cuma Jaga Rupiah
Wakili Lampung di Ajang Nasional, Tiga Putri Hijabfluencer Usung Advokasi Media Sosial  
Usut Polemik Register 44 Way Kanan, ALAM BAKA Desak Kejagung “Kuliti” Aktor Intelektual
Gubernur Lampung Pastikan Karhutla Way Kambas Padam, Proyek Pagar Gajah Dikejar
Wulan Mirza Dorong Kuliner Lampung Tembus Mancanegara

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar

Jumat, 4 September 2026 - 16:56 WIB

Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU

Kamis, 3 September 2026 - 19:54 WIB

FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Selasa, 1 September 2026 - 23:14 WIB

Kadin Lampung Ingatkan Gubernur BI Baru Tak Cuma Jaga Rupiah

Berita Terbaru

Lampung

Kadin Lampung Ingatkan Gubernur BI Baru Tak Cuma Jaga Rupiah

Selasa, 1 Sep 2026 - 23:14 WIB