Korban KDRT di Lampung Utara Minta Pelaku Ditahan

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Ridho Juansyah, pengacara Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berharap penyidik Polres Lampung Utara segera menetapkan dan menahan pelaku.

Amelia melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning.

Laporan telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari dua alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban yang mengalami KDRT tidak hanya satu kali,” ungkap Ridho, Kamis (7/8/2025).

Ridho menjelaskan akibat KDRT tersebut, Amelia mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangannya.

“Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan dan sering pusing akibat dipukuli pelaku, sehingga korban tidak bisa beraktivitas sehari-hari,” papar Ridho, yang merupakan advokat dari PERADI.

Saat ini, Amelia masih menjalani pengobatan dan tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan diri.

Sebelumnya, Amelia menceritakan bahwa KDRT terjadi saat ia berada di kediaman Supli. Perdebatan terkait penjemuran kopi berujung pada kekerasan fisik.

Supli memukul Amelia menggunakan tangan ke bagian mata kiri sebanyak tiga kali, hidung satu kali, dan mulut satu kali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara, Apfryyadi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. (Rilis)

Berita Terkait

Kadis PSDA Lampung Ancam ‘Gebuk’ Wartawan
Gelombang Protes Menguat, Massa Aksi Desak DPR Usut Dugaan “Pabrik Skripsi” di An Nur Lampung
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah
Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif
Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:17 WIB

Kadis PSDA Lampung Ancam ‘Gebuk’ Wartawan

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Gelombang Protes Menguat, Massa Aksi Desak DPR Usut Dugaan “Pabrik Skripsi” di An Nur Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:24 WIB

Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB