Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

- Editor

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuat terobosan baru dalam penanganan hukum perbankan.

Pada Rabu (22/10/2025), Kejari meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Teluk Betung, sekaligus menyerahkan kajian hukum proaktif, sebuah langkah yang diklaim menjadi yang pertama dilakukan kejaksaan terhadap sektor perbankan di Indonesia.

PKS ini berfokus pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memberikan dukungan bagi operasional perbankan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR”.

Kajian ini disusun oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandar Lampung tanpa adanya permohonan resmi dari pihak BRI, menunjukkan pendekatan proaktif dalam pencegahan risiko hukum.

Kepala Seksi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa legal opinion tersebut bertujuan menjadi dasar bagi BRI dalam mengambil kebijakan, memperkuat tata kelola, dan mitigasi risiko hukum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan hukum (legal assistance) dalam upaya perbaikan tata kelola serta peningkatan kompetensi pengetahuan hukum pegawai BRI. Tujuannya agar seluruh kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran,” kata Bambang, Sabtu (1/11/2025).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, dan Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan, turut hadir dalam penandatanganan di Aula Kejari Bandar Lampung.

Pihak BRI memberikan piagam penghargaan atas kerja sama yang telah terjalin, khususnya dalam bantuan hukum non-litigasi untuk penanganan kredit bermasalah.

Bambang Irawan menambahkan, sinergi ini meliputi tiga aspek.

“Dari pendampingan hukum dan sosialisasi mitigasi risiko fraud, bantuan hukum penanganan kredit macet, dan pemberian pendapat hukum,” tutupnya. (Rilis/*)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD
Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Diduga Ada Oknum TNI Berinisial Gun ‘Mainkan’ Solar Subsidi di SPBU Srengsem

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:40 WIB

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB

Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB