Pramoedya.id: Polemik Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menyatakan akan membawa dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam program tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan bahan dan informasi yang akan menjadi dasar laporan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, laporan ke KPK diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program umrah dapat ditelusuri secara lebih mendalam, terutama menyangkut penggunaan anggaran daerah, penetapan harga paket, proses pengadaan, hingga mekanisme penentuan penerima manfaat.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke KPK. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu ditelusuri, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran, proses pengadaan, penetapan harga, dan mekanisme pelaksanaan program umrah,” kata Sapriansah, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, dugaan yang berkembang perlu diuji melalui proses penelusuran dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Justru kami ingin KPK menelusuri apakah dalam prosesnya terdapat pelanggaran atau tidak. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu,” ujarnya.
Sorotan tersebut muncul setelah program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung dipertanyakan dari sejumlah sisi. Salah satunya mengenai harga paket yang disebut berada di kisaran Rp34 juta per peserta pada 2025 dan meningkat menjadi sekitar Rp38 juta hingga Rp40 juta pada 2026.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah biro perjalanan menawarkan paket umrah pada kisaran Rp28 juta dengan fasilitas yang disebut lebih baik. Perbedaan harga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga dan spesifikasi layanan yang digunakan dalam program Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Selain persoalan harga, pelaksanaan program juga pernah mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama berkaitan dengan tata kelola dan mekanisme penetapan penerima manfaat.
Belakangan, muncul pula informasi mengenai dugaan intervensi dalam proses pengadaan penyedia jasa perjalanan umrah. Salah satu sumber mengklaim pernah mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan menyebut adanya dugaan permintaan “bagian”, serta permintaan untuk menurunkan standar layanan agar program dapat berjalan.
Karena itu, FORMMASI menyatakan akan membawa seluruh informasi yang dimiliki kepada KPK untuk ditelusuri sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Sapriansah mengatakan pihaknya akan menyerahkan data yang dimiliki dan meminta KPK menelusuri keseluruhan proses, mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan program.
“Kami akan serahkan data dan informasi yang kami miliki. Kami berharap KPK dapat melihat persoalan ini secara utuh, bukan hanya soal harga paket, tetapi juga bagaimana anggaran disusun, bagaimana penyedia ditentukan, dan bagaimana penerima manfaat ditetapkan,” katanya.
Menurut Sapriansah, penggunaan APBD membuat setiap tahapan program harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kita bicara uang rakyat. Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan dan akuntabel. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, juga mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program umrah gratis yang telah berjalan selama dua periode kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana.
Dedy menilai evaluasi perlu mencakup aspek implementasi, hasil, manfaat, hingga dampak program bagi masyarakat. Hasil pemeriksaan BPK, menurutnya, juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan masa depan program tersebut.
Dengan rencana pelaporan ke KPK tersebut, polemik program umrah Pemkot Bandar Lampung kini tidak hanya menjadi perdebatan mengenai harga paket dan manfaat program, tetapi juga mulai diarahkan pada pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaannya.(*)







