DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Proses Hukum Resmi Dihentikan

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber| Kaltim Ekspose

Sumber| Kaltim Ekspose

Pramoedya.id: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang telah divonis dalam kasus korupsi impor gula.

Persetujuan diberikan dalam rapat konsultasi pada Rabu malam (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, menyusul diterimanya Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang diajukan sehari sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi menyepakati permohonan abolisi tersebut.

“Abolisi diberikan dengan pertimbangan kepentingan nasional dan stabilitas politik, sesuai ketentuan dalam Pasal 14 UUD 1945,” kata Dasco.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek impor gula, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,7 miliar.

Meski dinyatakan bersalah, hakim menilai Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan itu, begitu pula jaksa penuntut umum.

Namun dengan persetujuan DPR atas abolisi ini, seluruh proses hukum termasuk upaya banding resmi dihentikan. Status hukum Lembong akan dinyatakan bersih setelah diterbitkannya Keputusan Presiden.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat bersama DPR, menyebut bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas nasional menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Ia juga menekankan kontribusi Lembong dalam diplomasi internasional dan pembangunan ekonomi sebagai pertimbangan penting.

Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai abolisi terhadap terpidana korupsi berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Abolisi seharusnya tidak menjadi jalan pintas bagi elite yang ingin lepas dari pertanggungjawaban hukum. Ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Abolisi berbeda dengan grasi atau amnesti. Grasi diberikan kepada narapidana setelah vonis berkekuatan hukum tetap, sementara amnesti diberikan untuk kasus politik. Abolisi, dalam hal ini, digunakan untuk menghentikan proses hukum yang masih berlangsung, termasuk banding.

Dengan disetujuinya abolisi ini, Tom Lembong dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana, dan namanya akan dihapus dari daftar terpidana perkara korupsi impor gula.(*)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD
Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:40 WIB

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB

Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB