Pramoedya.id: Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Sebuah lokasi di Jalan Soekarno-Hatta diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi yang diperoleh melalui praktik penyedotan menggunakan alat pompa atau grijen.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut terekam dalam dokumentasi visual. Terlihat sebuah kendaraan boks diduga melakukan penyedotan Bio Solar, kemudian mengalirkannya ke sejumlah wadah penampungan di dalam gudang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut tercatat atas nama Kiat Ananda Grup. Padahal, berdasarkan peruntukan dan izin operasionalnya, kendaraan niaga itu digunakan untuk angkutan logistik umum dan distribusi makanan beku, bukan untuk mengangkut, menyalurkan, maupun menampung BBM, terlebih BBM bersubsidi
Menanggapi temuan tersebut, pengamat hukum sekaligus pemerhati energi dan penegakan hukum di Lampung, Azahriansyah, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
Kepada Pramoedya.id, Minggu (12/7/2026), Azahriansyah menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan yang berpotensi merugikan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
“Sangat disayangkan. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain yang bersifat komersial,” katanya.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.
Ia menilai modus penggunaan kendaraan yang tidak diperuntukkan mengangkut BBM, disertai penggunaan alat penyedot untuk memindahkan Bio Solar, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Karena itu, Azahriansyah meminta Kapolda Lampung beserta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Saya meminta Kapolda Lampung beserta seluruh aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penampungan BBM bersubsidi tersebut dan memproses seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung maupun manajemen Kiat Ananda Grup terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)







