Pramoedya.id: Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 24351137 yang berlokasi di Jalan Raden Imba Kusuma Ratu No. 88, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, menjadi sorotan serius.
Fenomena hilangnya kuota subsidi di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengaliran atau pelangsiran BBM subsidi yang disebut telah berlangsung secara terstruktur dan sistematis selama lebih dari satu tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum dengan pola koordinasi tertentu. Nama oknum TNI AL berinisial Hadi disebut dalam dugaan tersebut, yang kemudian dikabarkan menunjuk seseorang bernama Wahyu Yosep untuk menjalankan aktivitas di lapangan.
Aktivitas pengaliran BBM subsidi itu bahkan disebut sempat berhenti sementara lantaran maraknya operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat. Dalam informasi yang diterima, tim dari Bareskrim Polri juga dikabarkan pernah turun melakukan penindakan terhadap praktik ilegal distribusi BBM subsidi.
Menanggapi hal itu, pemilik SPBU, Prapto, membantah adanya penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi usahanya. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Prapto menyebut pihaknya telah menjalankan prosedur pelayanan sesuai ketentuan Pertamina dan BPH Migas.
“SPBU kami sudah menegaskan ke seluruh pengawas maupun operator untuk memberikan pelayanan kepada konsumen solar maupun pertalite sesuai petunjuk BPH Migas maupun Pertamina,” ujar Prapto, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pembelian BBM subsidi dilakukan berdasarkan kecocokan nomor polisi kendaraan dengan barcode yang terdaftar serta pembatasan jumlah liter sesuai aturan.
“Pembelian solar maupun pertalite berdasarkan kecocokan nopol dengan barcode dan literan tidak boleh melebihi petunjuk Pertamina,” lanjutnya.
Saat ditanya secara langsung mengenai dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut, Prapto menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Tidak benar mas,” jawabnya singkat.
Prapto juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerapkan pelayanan sesuai barcode kendaraan yang terdaftar dalam melayani konsumen solar maupun pertalite.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai dugaan hilangnya kuota subsidi dalam waktu panjang perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum maupun auditor independen guna menghitung potensi kerugian negara apabila praktik pelangsiran benar terjadi.
Dugaan pelanggaran terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pengangkutan, penyimpanan, maupun pengolahan tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp50 miliar.(*)







