BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menabung emas. Kini, nasabah dapat memulai investasi emas hanya dengan Rp10.000 melalui aplikasi BRImo.  

Regional Funding dan Transaction Banking Head BRI, Dodi Muhammad Reza, mengatakan bahwa BRImo semakin mempermudah transaksi keuangan masyarakat, termasuk dalam menabung emas.

Aplikasi ini telah terhubung dengan layanan Pegadaian, sehingga memungkinkan transaksi jual beli emas secara real-time, autodebet, serta pemantauan transaksi dan pencetakan emas.

“Sangat mudah dan praktis, cukup dalam satu genggaman semua transaksi bisa dilakukan. Ini merupakan langkah konkret BRI untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen,” kata Dodi dalam keterangannya.

Tak hanya untuk investasi emas, BRImo juga menawarkan berbagai layanan perbankan lainnya, seperti tarik dan setor tunai, pembayaran tagihan, top-up e-wallet, serta transaksi jasa seperti pembayaran listrik, air, asuransi, cicilan, kartu kredit, hingga BPJS.

Nasabah juga bisa membeli tiket perjalanan, voucher gim, hingga tiket pertandingan BRI Liga 1 melalui BRImo. Untuk kebutuhan investasi, aplikasi ini mendukung pembelian Surat Berharga Negara (SBN) Ritel serta fitur Manajemen Keuangan Pribadi (PFM) yang membantu pengguna dalam mengelola keuangan secara lebih efektif.

Selain itu, BRImo memudahkan registrasi internet banking, pembelian tiket transportasi secara elektronik, serta top-up berbagai layanan streaming seperti Mola TV, Vidio, Viu, WeTV, Spotify, dan YouTube Premium. Nasabah juga dapat memanfaatkan kartu debit virtual untuk transaksi online tanpa perlu kartu fisik.

“Jadi sangat mudah sekali dengan BRImo untuk melakukan transaksi keuangan dan pembayaran,” tutupnya. (*) 

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat
CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar
UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi
Komisi VII DPR Soroti Kasus Sritex: Industri Padat Karya Perlu Perhatian Serius
BRI Pastikan Dana Nasabah Aman, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu Penarikan Dana
2 Tersangka Baru Kasus Pertamina Ditetapkan: Rp193,7 T Hanya Kerugian Setahun

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:12 WIB

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:39 WIB

BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB