Pramoedya.id: Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (22/9/2026).
Selain menyoroti buruknya kualitas fisik bangunan di lapangan, FORMMASI menduga kuat telah terjadi praktik pengondisian proyek yang sistematis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Dalam laporan resminya, FORMMASI memfokuskan sorotan pada dua proyek utama yang kini memicu kontroversi publik akibat mengalami kerusakan dini.
Proyek pertama adalah pembangunan rigid concrete (beton semen) Jalan Pangeran Tirtayasa di Kecamatan Sukabumi dengan nilai pagu anggaran mencapai kurang lebih Rp35,5 miliar. Sementara proyek kedua adalah revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim. Kedua infrastruktur tersebut dinilai bermasalah karena ditemukan retak-retak struktur serta kerusakan fisik yang tajam meski baru saja diselesaikan.
Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapid Novian Mastur, menegaskan bahwa penurunan mutu fisik di lapangan tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat merupakan akibat dari intervensi dalam penentuan pemenang tender.
“Kami menduga ada proses pengondisian proyek yang sistematis sehingga berdampak langsung pada buruknya mutu pembangunan di lapangan. Karena itu, kami meminta KPK tidak hanya memeriksa fisik bangunan, tetapi juga menelusuri dan menangkap aktor intelektual di balik pengondisian ini. Harus diungkap atas perintah siapa pengondisian tersebut dilakukan,” tegas Dapid melalui pernyataan persnya, Kamis (24/9/2026).
Dapid mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian dokumen serta dinamika di tengah masyarakat, nama Wali Kota Bandar Lampung turut mencuat dan disebut-sebut berkaitan dengan alur kewenangan pengelolaan proyek tersebut. Atas dasar itu, FORMMASI mendesak tim penyidik KPK RI untuk segera turun tangan melakukan peninjauan langsung ke Kota Bandar Lampung.
“Nama Wali Kota Bandar Lampung turut mencuat dan disebut-sebut dalam persoalan ini. Kami meminta KPK RI segera turun ke Bandar Lampung untuk memverifikasi, memeriksa, dan memastikan siapa saja oknum pejabat maupun pihak swasta yang terlibat dalam rantai pengondisian tersebut,” lanjutnya.
Dalam berkas aduannya, FORMMASI mendorong lembaga antirasuah untuk menerapkan metode follow the money guna melacak aliran dana pembayaran, penelusuran penerima manfaat ekonomi (beneficial owner), hingga potensi adanya suap atau kickback kepada para pengambil keputusan.
Selain itu, massa juga menuntut adanya audit teknis secara independen untuk menguji volume pekerjaan, spesifikasi material, serta metode pelaksanaan guna menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat.
“Kami tidak meminta KPK menghakimi tanpa dasar, melainkan membuktikan secara hukum. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi penyimpangan, pengondisian, maupun tindak pidana korupsi, maka KPK harus memproses hukum siapapun pelakunya berdasarkan alat bukti yang sah tanpa pandang bulu,” pungkas Dapid. (*)







