Ancaman Abu Gunung Anak Krakatau, IKADIN Desak Pemprov Lampung Siagakan Perlindungan Warga

- Editor

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penta Peturun, Ketua DPD IKADIN Lampung

Penta Peturun, Ketua DPD IKADIN Lampung

Pramoedya.id: Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota bergerak cepat menyiapkan proteksi bagi masyarakat menyusul potensi sebaran hujan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menuturkan pemerintah daerah tidak boleh pasif dan sekadar menunggu dampak buruk terjadi di lapangan.

Mitigasi bencana, kata dia, harus berjalan mendahului krisis kesehatan.

“Jangan tunggu masyarakat sesak napas baru masker dibagikan. Sebelum abu sampai ke permukiman, perlindungan negara harus lebih dahulu sampai kepada masyarakat,” kata Penta melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Penta menegaskan, jaminan keselamatan warga berakar kuat pada landasan hukum negara, yakni Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Regulasi tersebut menempatkan perlindungan publik dan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai kewajiban mutlak aparatur negara.

“Negara yang baik bukan hanya datang membawa bantuan setelah bencana. Negara harus hadir ketika risiko masih bisa dicegah,” ucapnya.

Guna mencegah lonjakan kasus gangguan pernapasan serta dampak lingkungan yang meluas, IKADIN merumuskan delapan rekomendasi mitigasi mendesak.

Rekomendasi tersebut meliputi pemetaan berkala arah sebaran abu berdasarkan dinamika angin, penyediaan masker secara masif, hingga penyiagaan fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.

IKADIN juga menyoroti kerentanan kelompok anak sekolah dan pekerja luar ruang, yang dinilai perlu diproteksi melalui pembatasan aktivitas fisik bila indeks kualitas udara memburuk.

Selain itu, pengamanan sumber air bersih warga, penetapan standar operasional prosedur pembersihan abu, serta pembentukan sistem informasi terpadu bernama Krakatau Ash Watch dinilai krusial agar respons lapangan berjalan sistematis.

Di sisi lain, Penta meminta masyarakat tidak panik dan tetap menyaring informasi simpang siur dengan berpegang pada rilis resmi instansi teknis, seperti Badan Geologi/PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.

“Kita tidak dapat memerintahkan gunung berhenti erupsi. Tetapi pemerintah dapat mencegah masyarakat menjadi korban akibat terlambat bertindak,” tutup Penta menegaskan. (*)

Berita Terkait

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur
Kadin Lampung Ingatkan Gubernur BI Baru Tak Cuma Jaga Rupiah
Wakili Lampung di Ajang Nasional, Tiga Putri Hijabfluencer Usung Advokasi Media Sosial  
Usut Polemik Register 44 Way Kanan, ALAM BAKA Desak Kejagung “Kuliti” Aktor Intelektual

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Sabtu, 5 September 2026 - 23:56 WIB

Ancaman Abu Gunung Anak Krakatau, IKADIN Desak Pemprov Lampung Siagakan Perlindungan Warga

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar

Jumat, 4 September 2026 - 16:56 WIB

Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Hukum dan Kriminal

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:17 WIB