Pramoedya.id: Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota bergerak cepat menyiapkan proteksi bagi masyarakat menyusul potensi sebaran hujan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menuturkan pemerintah daerah tidak boleh pasif dan sekadar menunggu dampak buruk terjadi di lapangan.
Mitigasi bencana, kata dia, harus berjalan mendahului krisis kesehatan.
“Jangan tunggu masyarakat sesak napas baru masker dibagikan. Sebelum abu sampai ke permukiman, perlindungan negara harus lebih dahulu sampai kepada masyarakat,” kata Penta melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Penta menegaskan, jaminan keselamatan warga berakar kuat pada landasan hukum negara, yakni Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Regulasi tersebut menempatkan perlindungan publik dan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai kewajiban mutlak aparatur negara.
“Negara yang baik bukan hanya datang membawa bantuan setelah bencana. Negara harus hadir ketika risiko masih bisa dicegah,” ucapnya.
Guna mencegah lonjakan kasus gangguan pernapasan serta dampak lingkungan yang meluas, IKADIN merumuskan delapan rekomendasi mitigasi mendesak.
Rekomendasi tersebut meliputi pemetaan berkala arah sebaran abu berdasarkan dinamika angin, penyediaan masker secara masif, hingga penyiagaan fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.
IKADIN juga menyoroti kerentanan kelompok anak sekolah dan pekerja luar ruang, yang dinilai perlu diproteksi melalui pembatasan aktivitas fisik bila indeks kualitas udara memburuk.
Selain itu, pengamanan sumber air bersih warga, penetapan standar operasional prosedur pembersihan abu, serta pembentukan sistem informasi terpadu bernama Krakatau Ash Watch dinilai krusial agar respons lapangan berjalan sistematis.
Di sisi lain, Penta meminta masyarakat tidak panik dan tetap menyaring informasi simpang siur dengan berpegang pada rilis resmi instansi teknis, seperti Badan Geologi/PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.
“Kita tidak dapat memerintahkan gunung berhenti erupsi. Tetapi pemerintah dapat mencegah masyarakat menjadi korban akibat terlambat bertindak,” tutup Penta menegaskan. (*)







