Oleh: Dapid Novian Mastur (Sekjen Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia)
Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan pendidikan keagamaan di Indonesia. Karena itu, kementerian ini tidak hanya dituntut memiliki kapasitas administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa institusi pendidikan keagamaan berjalan berdasarkan prinsip integritas, keilmuan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Pramoedya.id: Dalam konteks tersebut, munculnya dugaan praktik joki skripsi dan berbagai persoalan tata kelola akademik di Universitas Islam An-Nur Lampung tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan internal perguruan tinggi. Persoalan tersebut menyentuh dimensi yang lebih fundamental, yaitu integritas pendidikan tinggi keagamaan, perlindungan terhadap mahasiswa, serta efektivitas pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Perguruan tinggi keagamaan semestinya menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya intelektual, ulama, akademisi, dan pemimpin bangsa yang memiliki kapasitas keilmuan sekaligus integritas moral. Oleh sebab itu, setiap dugaan praktik yang berpotensi mencederai kejujuran akademik harus mendapatkan perhatian serius dan ditangani melalui mekanisme yang transparan, objektif, profesional, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan An-Nur dengan demikian bukan hanya persoalan mengenai satu kampus, tetapi juga menjadi cermin sejauh mana negara mampu menjaga marwah pendidikan Islam.
Kasus An-Nur sebagai Ujian Kepemimpinan Menteri Agama
Ketika persoalan di Universitas Islam An-Nur telah menjadi perhatian publik dan mendapatkan penelusuran dari Kementerian Agama, maka ukuran keberhasilan pemerintah tidak cukup hanya dilihat dari apakah pemeriksaan telah dilakukan. Ukuran yang lebih penting adalah apa hasil pemeriksaan tersebut dan tindakan konkret apa yang dilakukan setelahnya.
Menteri Agama KH Nasaruddin Umar sebagai pimpinan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab institusional untuk memastikan sistem pembinaan dan pengawasan pendidikan tinggi keagamaan berjalan secara efektif. Tanggung jawab tersebut bukan berarti Menteri Agama harus menangani persoalan teknis setiap perguruan tinggi secara langsung, melainkan memastikan bahwa sistem yang berada di bawah kewenangannya mampu mencegah, mendeteksi, memeriksa, dan menyelesaikan persoalan secara adil.
Apabila dugaan pelanggaran dalam kasus An-Nur tidak terbukti, Kementerian Agama memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka sehingga tidak terjadi pembentukan opini publik berdasarkan informasi yang tidak lengkap. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus terdapat tindakan tegas berdasarkan peraturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ketika kewenangan telah dijalankan tetapi hasil dan pertanggungjawabannya tidak diketahui publik dapat menimbulkan accountability gap, yaitu kesenjangan antara kewenangan institusi dengan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Karena itu, kasus An-Nur pada hakikatnya merupakan ujian terhadap kapasitas kepemimpinan Menteri Agama dalam memastikan integritas pendidikan Islam dan efektivitas pengawasan institusi yang berada dalam lingkup pembinaannya.
Integritas Akademik sebagai Fondasi Pendidikan Islam
Persoalan dugaan joki skripsi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas mengenai integritas akademik. Skripsi bukan sekadar persyaratan administratif untuk memperoleh gelar sarjana. Skripsi merupakan bagian dari proses pendidikan yang menguji kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian, mengembangkan argumentasi ilmiah, mengolah data, menyusun kesimpulan, dan mempertanggungjawabkan hasil pemikirannya.
Apabila karya ilmiah dapat dikerjakan oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan prinsip akademik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan sebuah karya ilmiah, tetapi juga kredibilitas lulusan dan institusi pendidikan yang menerbitkan gelar tersebut.
Dalam konteks perguruan tinggi Islam, persoalan tersebut memiliki dimensi moral yang lebih kuat. Pendidikan agama semestinya membangun kesatuan antara ilmu, akhlak, dan amanah. Karena itu, praktik apa pun yang terbukti bertentangan dengan prinsip kejujuran akademik harus dipandang sebagai persoalan serius.
Kampus keagamaan harus menjadi tempat mahasiswa ditempa untuk berpikir, meneliti, berdiskusi, dan menghasilkan karya berdasarkan kemampuan sendiri. Ia tidak boleh bergeser menjadi institusi yang sekadar mengejar angka kelulusan dan penerbitan ijazah.
Dengan demikian, apabila dugaan dalam kasus An-Nur nantinya terbukti, maka persoalan tersebut harus dipandang sebagai persoalan struktural yang membutuhkan evaluasi terhadap sistem pengawasan, bukan sekadar persoalan individu.
Pencalonan Ketua Umum PBNU dan Persoalan Rekam Jejak
Persoalan tersebut memperoleh dimensi yang lebih luas karena nama KH Nasaruddin Umar juga muncul dalam dinamika bursa calon Ketua Umum PBNU menjelang Muktamar ke-35 NU. Nasaruddin sendiri telah mengakui adanya dorongan dari sejumlah pihak agar dirinya maju, meskipun tidak berarti bahwa pencalonan tersebut telah ditetapkan secara formal.
Dalam konteks demokrasi organisasi, setiap kandidat tentu memiliki hak untuk menawarkan gagasan dan memperoleh dukungan. Namun, pada saat yang sama, publik dan warga organisasi juga memiliki hak untuk menilai kandidat berdasarkan rekam jejak, integritas, kapasitas manajerial, kemampuan menyelesaikan persoalan, dan pengalaman dalam menjalankan amanah publik.
Di sinilah kasus An-Nur menjadi relevan untuk dibicarakan.
Pertanyaannya bukan apakah persoalan An-Nur secara otomatis membuktikan bahwa Nasaruddin Umar tidak layak menjadi Ketua Umum PBNU. Kesimpulan semacam itu tentu terlalu jauh dan tidak akademis.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Bagaimana kualitas kepemimpinan seorang calon Ketua Umum PBNU dapat dinilai apabila persoalan serius mengenai integritas pendidikan keagamaan di bawah institusi yang dipimpinnya belum memperoleh penyelesaian yang transparan, objektif, dan meyakinkan publik?
Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan mengenai akuntabilitas kepemimpinan, bukan serangan personal.
Sebab kepemimpinan organisasi sebesar PBNU menuntut kapasitas yang tidak sederhana. Ketua Umum PBNU harus mampu mengelola organisasi dengan jaringan yang luas, menghadapi berbagai kepentingan, menyelesaikan konflik, menjaga persatuan, membangun tata kelola yang sehat, dan mempertahankan kepercayaan warga organisasi maupun masyarakat.
Karena itu, rekam jejak seseorang ketika memegang jabatan publik menjadi salah satu parameter yang wajar untuk dipertimbangkan dalam menilai kapasitas kepemimpinannya.
Antara Kinerja Kementerian Agama dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Kementerian Agama dan PBNU merupakan dua entitas yang berbeda. Karena itu, persoalan di Kementerian Agama tidak boleh secara otomatis ditarik menjadi persoalan organisasi NU.
Namun, apabila seorang pejabat publik yang sedang memimpin Kementerian Agama juga masuk dalam bursa kepemimpinan PBNU, maka rekam jejaknya sebagai Menteri Agama secara objektif akan menjadi bagian dari penilaian publik.
Di sinilah terdapat hubungan antara kedua persoalan tersebut: bukan hubungan kelembagaan, melainkan hubungan dalam konteks evaluasi kepemimpinan.
Seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari visi yang disampaikan ketika hendak memperoleh jabatan, tetapi juga dari bagaimana ia menyelesaikan persoalan ketika sedang memegang amanah.
Jika persoalan dapat diselesaikan secara transparan, cepat, dan adil, maka hal tersebut dapat menjadi bukti kapasitas kepemimpinan.
Sebaliknya, jika persoalan serius dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinannya.
Karena itu, penyelesaian kasus An-Nur seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap Menteri Agama, melainkan sebagai kesempatan untuk membuktikan kualitas kepemimpinan melalui tindakan nyata.
Tanggung Jawab Kementerian Agama
Untuk menjaga kredibilitas pendidikan tinggi keagamaan, Kementerian Agama perlu memastikan beberapa hal.
Pertama, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran akademik dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi.
Kedua, mahasiswa, dosen, maupun pihak yang memberikan informasi harus mendapatkan perlindungan yang memadai.
Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi ketidakpastian dan prasangka di tengah masyarakat.
Kelima, Kementerian Agama perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan perguruan tinggi keagamaan agar kasus serupa tidak berulang.
Langkah tersebut penting bukan hanya untuk menyelesaikan kasus An-Nur, tetapi juga untuk memastikan bahwa Kementerian Agama benar-benar menjalankan fungsi pembinaan secara efektif.
- Sikap FORMMASI: Kontrol Sosial dan Tuntutan Transparansi
Dalam konteks tersebut, FORMMASI memandang bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang sah sepanjang dilakukan secara damai, konstitusional, dan bertanggung jawab.
Karena itu, FORMMASI akan mengawal persoalan ini dengan mendorong Kementerian Agama memberikan kepastian mengenai proses dan hasil penanganan kasus An-Nur.
FORMMASI tidak meminta seseorang dihukum tanpa pemeriksaan. FORMMASI tidak meminta tuduhan dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti. Yang dituntut adalah transparansi dan pertanggungjawaban.
Apabila tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Apabila terbukti, tindak sesuai aturan. Tidak boleh ada intervensi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Dan tidak boleh ada praktik main mata yang mengorbankan kepentingan mahasiswa serta integritas pendidikan.
Kasus Universitas Islam An-Nur dan dinamika pencalonan Menteri Agama sebagai Ketua Umum PBNU pada akhirnya bertemu pada satu isu fundamental, yaitu integritas dan kapasitas kepemimpinan.
Kasus An-Nur menjadi ujian terhadap kemampuan Kementerian Agama dalam menjaga marwah pendidikan Islam. Sementara dinamika pencalonan Ketua Umum PBNU menjadi ruang bagi publik untuk menilai rekam jejak dan kapasitas kepemimpinan seseorang yang sedang memegang amanah negara.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan secara kelembagaan, tetapi dapat dibaca secara kritis dalam perspektif akuntabilitas kepemimpinan.
Sebab kepemimpinan tidak hanya diukur dari seberapa besar jabatan yang ingin diraih, tetapi dari seberapa baik amanah yang sedang dijalankan.
Karena itu, sebelum berbicara mengenai kepemimpinan PBNU, terdapat pertanyaan fundamental yang layak dijawab oleh Menteri Agama: Sudahkah persoalan integritas pendidikan Islam di bawah kepemimpinannya diselesaikan secara transparan, objektif, dan tuntas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya penting bagi kasus An-Nur. Jawaban tersebut merupakan bagian dari rekam jejak kepemimpinan. Dan bagi FORMMASI, menjaga integritas pendidikan Islam bukan sekadar persoalan birokrasi, melainkan bagian dari perjuangan menjaga marwah ilmu, mahasiswa, perguruan tinggi keagamaan, dan kepercayaan publik.(*)







