Ditulis oleh: Ari Priyanto, S.H., Peneliti Independen di Bidang Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik
Pramoedya.id: Transformasi demokrasi kontemporer memperlihatkan bahwa relasi antara negara, pasar, dan kekuasaan politik semakin sulit dipisahkan. Dalam banyak negara berkembang, demokrasi prosedural tidak selalu berjalan seiring dengan penguatan negara hukum, melainkan justru membuka ruang bagi konsolidasi kekuatan ekonomi politik yang terkonsentrasi pada segelintir elite.
Fenomena tersebut melahirkan bentuk baru oligarki modern yang bekerja melalui mekanisme konstitusional, penguasaan sumber daya ekonomi, kontrol terhadap partai politik, hingga penetrasi terhadap pembentukan regulasi negara. Dalam konteks global, gejala ini semakin menguat pasca ekspansi neoliberalisme yang mendorong negara untuk lebih dekat dengan kepentingan pasar dibandingkan kepentingan publik. Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi instrumen pengendali kekuasaan justru sering kali diproduksi untuk mengakomodasi kepentingan elite ekonomi dan politik tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan negara hukum demokratis, terutama ketika supremasi hukum mengalami dioptasi oleh kepentingan oligarkis.
Indonesia sebagai negara hukum yang juga menganut paham rule of law pada dasarnya menegaskan adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Namun dalam praktik politik kontemporer, hukum sering kali di domestiksasi akibat kuatnya intervensi kepentingan ekonomi politik.
Negara tidak lagi sepenuhnya berdiri sebagai institusi netral, melainkan bergerak mengikuti konfigurasi kepentingan elite yang memiliki modal ekonomi besar. Situasi ini melahirkan paradoks demokrasi, di satu sisi demokrasi membuka partisipasi politik, tetapi di sisi lain proses demokrasi justru dikuasai oleh oligarki melalui pembiayaan politik, penguasaan media, dan pengaruh terhadap lembaga negara. Pada titik ini, pelemahan negara hukum tidak terjadi secara frontal melalui kudeta kekuasaan, melainkan berlangsung secara sistematis melalui manipulasi regulasi dan institusi demokrasi.
Pasca Reformasi Indonesia menghadapi persoalan yang serupa. Reformasi 1998 pada awalnya diharapkan mampu membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis, transparan, dan bebas dari dominasi kekuasaan terpusat sebagaimana terjadi pada rezim Orde Baru. Akan tetapi, perkembangan politik mutakhir menunjukkan bahwa reformasi tidak sepenuhnya berhasil menghapus oligarki, melainkan hanya mengubah bentuk dan pola operasinya. Oligarki yang sebelumnya terpusat pada kekuasaan negara berkembang menjadi oligarki demokratis yang bekerja melalui jaringan partai politik, pengusaha, media, dan elite birokrasi. Dalam konteks ini, demokrasi elektoral justru menjadi medium baru bagi reproduksi kekuasaan elite melalui biaya politik yang mahal dan ketergantungan partai terhadap pemodal besar. Akibatnya, relasi antara negara dan pasar menjadi semakin problematik karena kebijakan publik sering kali lebih berpihak pada kepentingan investasi dibandingkan perlindungan hak-hak masyarakat.
Kondisi tersebut semakin diperparah oleh menguatnya praktik autocratic legalism. Konsep yang diperkenalkan oleh Kim Lane Scheppele ini menjelaskan bagaimana rezim modern tidak selalu menghancurkan demokrasi melalui kudeta atau kekerasan terbuka. Sebaliknya, pelemahan demokrasi dilakukan melalui instrumen hukum yang tampak sah secara prosedural.
Hal demikian dapat kita lihat pada pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing menjadi salah satu titik balik paling penting dalam sejarah ekonomi politik Indonesia. Regulasi ini tidak sekadar membuka keran investasi asing, melainkan menandai perubahan orientasi negara dari cita-cita ekonomi yang berlandaskan kedaulatan rakyat menuju model pembangunan yang semakin bergantung pada modal Asing. Di tengah situasi pasca 1965, negara memilih menempatkan investasi sebagai motor utama pembangunan nasional dengan memberikan berbagai kemudahan kepada perusahaan-perusahaan asing untuk mengakses sumber daya alam Indonesia.
Sejak saat itu, relasi antara negara, modal, dan kekuasaan mengalami huungan yang romantis. Gejala tersebut semakin tampak dalam berbagai produk hukum strategis yang lahir dalam beberapa tahun terakhir.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, misalnya, menuai kritik luas karena dianggap lebih mengedepankan kemudahan investasi dibandingkan perlindungan hak pekerja, partisipasi publik, maupun keberlanjutan lingkungan hidup. Demikian pula revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang dinilai memperpanjang privilese korporasi tambang besar, serta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap memperlemah independensi lembaga antikorupsi. Berbagai regulasi tersebut memperlihatkan pola yang sama hukum diproduksi dengan dalih pembangunan dan efisiensi, tetapi pada saat yang bersamaan memperkuat posisi kelompok ekonomi politik yang telah lama berada di pusat kekuasaan.
Dalam perspektif hukum tata negara, fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi kekuasaan dari constitutional supremacy menuju economic supremacy. Kekuasaan ekonomi tidak lagi sekadar memengaruhi negara dari luar, tetapi telah masuk dan berkelindan dalam struktur kekuasaan negara itu sendiri. Kondisi ini menyebabkan mekanisme checks and balances menjadi lemah karena lembaga-lembaga negara kehilangan independensinya akibat intervensi elite politik dan ekonomi. Bahkan, partai politik yang seharusnya menjadi instrumen artikulasi kepentingan rakyat justru berubah menjadi kendaraan oligarki untuk mempertahankan kekuasaan. Situasi demikian memperlihatkan bahwa pelemahan negara hukum bukan hanya persoalan norma, tetapi juga persoalan struktural yang berkaitan dengan konfigurasi relasi kekuasaan dalam sistem politik.
Selain itu, penguatan oligarki juga berkaitan erat dengan persoalan ketimpangan ekonomi yang semakin tajam. Ketika kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir elite, maka distribusi kekuasaan politik pun cenderung mengikuti distribusi kekayaan tersebut. Jeffrey Winters menjelaskan bahwa oligarki pada dasarnya merupakan bentuk pertahanan kekayaan oleh elite melalui penguasaan instrumen politik dan hukum negara. Dalam logika kapitalisme neoliberal, pertumbuhan ekonomi sering kali ditempatkan sebagai tujuan utama pembangunan. Negara kemudian berlomba menciptakan iklim investasi yang dianggap kondusif, bahkan jika harus mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara. Investasi diposisikan sebagai mantra pembangunan, sementara kritik terhadap dampak sosial dan ekologisnya dianggap sebagai hambatan kemajuan.
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa pasar tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Pasar membutuhkan negara untuk menciptakan regulasi, memberikan perlindungan hukum, dan menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung akumulasi modal. Persoalannya muncul ketika negara lebih banyak bekerja untuk melayani kepentingan pasar daripada memenuhi mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat.
Ketika hal itu terjadi, pembangunan tidak lagi berorientasi pada kesejahteraan bersama, melainkan pada perluasan keuntungan segelintir kelompok ekonomi. Hal ini memperlihatkan bahwa relasi antara negara dan pasar tidak lagi berada dalam posisi seimbang, karena negara cenderung tunduk pada logika kapitalisme oligarkis. Akibatnya, hukum mengalami krisis legitimasi karena dianggap lebih berpihak kepada pemilik modal dibandingkan masyarakat luas.
Maka dari itu dalam keadaan seperti ini, kaum muda tidak boleh sekadar menjadi penonton sejarah. Generasi muda harus menyadari bahwa demokrasi tidak akan bertahan hanya karena pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Demokrasi membutuhkan warga negara yang kritis, terdidik, dan berani mempertanyakan relasi kuasa yang bekerja di balik kebijakan publik.
Pendidikan tidak boleh berhenti pada penguasaan keterampilan teknis, melainkan harus melahirkan kesadaran politik dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Peran intelektual muda menjadi semakin strategis. Kampus tidak boleh direduksi menjadi pabrik tenaga kerja yang hanya menghasilkan lulusan siap pakai bagi industri. Kampus harus kembali menjadi ruang produksi gagasan kritis yang mampu menantang ketidakadilan. Mahasiswa, peneliti, akademisi muda, dan aktivis sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nalar publik agar tidak dikuasai propaganda kekuasaan dan kepentingan modal. (*)







