Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan dengan total luas lebih dari 1.012.016 hektare, sebagai bagian dari upaya penertiban besar-besaran terhadap izin pemanfaatan hutan yang bermasalah di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Langkah ini adalah kelanjutan dari kebijakan penertiban yang sudah berlangsung sejak awal tahun, ketika pemerintah telah mencabut 18 PBPH seluas sekitar 500 ribu hektare, sehingga total lahan yang ditertibkan mencapai sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu setahun terakhir.

Menurut Raja Juli, pencabutan izin ini dilakukan atas arah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pemegang izin yang gagal memenuhi aturan dan tidak mampu mengelola hutan secara bertanggung jawab. Izin yang dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan tidak hanya di daerah yang terdampak bencana alam belakangan ini.

Pencabutan PBPH seluas satu juta lebih ini juga mencakup area yang selama ini menjadi sorotan publik, termasuk kawasan yang sempat dikaitkan dengan bencana alam seperti banjir bandang di sejumlah provinsi di Sumatra.

Selain pencabutan izin, pemerintah memperkuat aspek penegakan hukum, dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran di berbagai lokasi, termasuk kasus kayu hanyut saat banjir. Satgas siap membawa kasus-kasus tersebut ke proses hukum sesuai ketentuan.

Meski begitu, desakan atas transparansi proses pencabutan izin mulai mengemuka. Organisasi pemantau kehutanan menilai publik perlu mengetahui nama perusahaan, lokasi konsesi, dan dasar pencabutan untuk melakukan pengawasan efektif atas penertiban tersebut.

Kebijakan ini juga sejalan dengan sikap Kementerian Kehutanan yang tidak menerbitkan izin PBPH baru sepanjang 2025 sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kelestarian hutan nasional.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap langkah tegas terhadap izin bermasalah dapat menjadi momentum bagi reformasi tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan dan menegaskan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK
FORMMASI Resmi Laporkan Skandal Aset BUMD PT LJU Ke KPK
Soal Muktamar, Mukri Sebut Nama-nama yang Muncul Belum Meyakinkan
FORMMASI Apresiasi Langkah Kemenag, Ingatkan Jangan Ada ‘Main Mata’ dalam Kasus An-Nur
PS 98 Lampung All Out Dukung Ade Jona di Munas HIPMI
Kemenag Akui Penanganan Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Berproses
Dugaan Korupsi Proyek PU Balam Dilaporkan ke Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

FORMMASI Resmi Laporkan Skandal Aset BUMD PT LJU Ke KPK

Senin, 20 Juli 2026 - 19:57 WIB

Soal Muktamar, Mukri Sebut Nama-nama yang Muncul Belum Meyakinkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:31 WIB

FORMMASI Apresiasi Langkah Kemenag, Ingatkan Jangan Ada ‘Main Mata’ dalam Kasus An-Nur

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB