Pramoedya.id: Dugaan praktik “pabrik skripsi” di Universitas Islam An-Nur Lampung memasuki babak baru setelah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI.
Dalam laporan tertanggal 4 Mei 2026, disebutkan adanya dugaan praktik komersialisasi karya ilmiah atau joki skripsi yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir di lingkungan kampus tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, praktik ini melibatkan mahasiswa Angkatan 2023 dengan jumlah mencapai 2.327 orang.
Setiap mahasiswa diduga membayar Rp4.500.000 untuk memperoleh draf skripsi yang dapat digunakan dengan penyesuaian terbatas. Jika dikalkulasikan, total dana yang beredar diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,6 miliar.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran dari mahasiswa diarahkan ke rekening pribadi atas nama Dr. Mustafida, yang merupakan dosen tetap sekaligus menjabat sebagai Kepala BAAK S1 di Universitas Islam An-Nur Lampung.
Skema ini dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana karena adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan dana di luar mekanisme resmi institusi.
Praktik tersebut disebut dikemas melalui program yang diberi label “asistensi skripsi”, namun dalam pelaksanaannya mahasiswa diduga menerima file skripsi yang tinggal diedit pada bagian tertentu, seperti lokasi atau objek penelitian. Dalam laporan itu, praktik ini bahkan disebut sebagai bentuk industrialisasi ijazah, di mana proses akademik direduksi menjadi transaksi finansial.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang melarang penggunaan jasa orang lain dalam penyusunan karya ilmiah. Selain itu, dugaan ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan. Aliran dana dalam jumlah besar ke rekening pribadi juga berpotensi masuk dalam lingkup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan tersebut turut mendesak Kementerian Agama untuk segera membentuk tim investigasi khusus guna melakukan audit akademik dan keuangan secara menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran sistemik, termasuk kemungkinan pembekuan izin operasional kampus. Selain itu, diminta pula pembatalan ijazah yang dihasilkan dari proses yang dinilai tidak sah, serta pelibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Amien Suyitno, M.Ag., menyatakan pihaknya akan mendalami informasi yang beredar. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait langkah konkret yang akan diambil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Islam An-Nur Lampung belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat skala dugaan praktik yang melibatkan ribuan mahasiswa dan aliran dana dalam jumlah besar. Publik menunggu langkah nyata pemerintah untuk memastikan integritas pendidikan tinggi tetap terjaga.(SPR)







