Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pramoedya.id: Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI langsung menuai gugatan. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/3/2025).

Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

Muhammad Alif Ramadhan mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan karena proses revisi UU TNI dinilai janggal, terutama karena kecepatannya yang tak biasa.

“Kami menyoroti beberapa kejanggalan. Yang pertama, mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat?” kata Alif saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kecepatan revisi UU ini makin mencurigakan karena UU TNI tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Awalnya, Komisi I DPR mengusulkan revisi UU Penyiaran, tetapi yang justru dikerjakan adalah revisi UU TNI.

“Ini kejanggalan bagi kami,” lanjutnya.

Masalah kedua adalah draf revisi yang sulit diakses publik. Seharusnya, kata Alif, masyarakat dan praktisi hukum bisa meninjau dan memberi masukan terhadap rancangan UU tersebut sebagai bentuk partisipasi bermakna.

“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945, kami seharusnya bisa memberikan usul yang lebih konstruktif terhadap revisi UU TNI,” tegasnya.

Dalam permohonannya, para mahasiswa ini meminta MK membatalkan revisi UU TNI dan mengembalikan norma hukum ke versi sebelum revisi.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(*)

Berita Terkait

BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo
CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar
UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi
Komisi VII DPR Soroti Kasus Sritex: Industri Padat Karya Perlu Perhatian Serius
BRI Pastikan Dana Nasabah Aman, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu Penarikan Dana
2 Tersangka Baru Kasus Pertamina Ditetapkan: Rp193,7 T Hanya Kerugian Setahun
Epitel Indonesia Jaga Kualitas Layanan dan Kesejahteraan Nakes
Maruarar Sirait Minta Pengembang Rumah Subsidi Siap Diaudit BPK

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:12 WIB

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:39 WIB

BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:08 WIB

UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi

Senin, 3 Maret 2025 - 17:31 WIB

Komisi VII DPR Soroti Kasus Sritex: Industri Padat Karya Perlu Perhatian Serius

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur, ketika menyampaikan sambutan. Foto: Luki

Bandarlampung

PMII Balam Siapkan Pemimpin Muda untuk Bangun Daerah Lewat PKL

Rabu, 23 Apr 2025 - 23:17 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Korban Nyata dan Tindakan Klise Pelindo

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:58 WIB