Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pramoedya.id: Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI langsung menuai gugatan. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/3/2025).

Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

Muhammad Alif Ramadhan mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan karena proses revisi UU TNI dinilai janggal, terutama karena kecepatannya yang tak biasa.

“Kami menyoroti beberapa kejanggalan. Yang pertama, mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat?” kata Alif saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kecepatan revisi UU ini makin mencurigakan karena UU TNI tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Awalnya, Komisi I DPR mengusulkan revisi UU Penyiaran, tetapi yang justru dikerjakan adalah revisi UU TNI.

“Ini kejanggalan bagi kami,” lanjutnya.

Masalah kedua adalah draf revisi yang sulit diakses publik. Seharusnya, kata Alif, masyarakat dan praktisi hukum bisa meninjau dan memberi masukan terhadap rancangan UU tersebut sebagai bentuk partisipasi bermakna.

“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945, kami seharusnya bisa memberikan usul yang lebih konstruktif terhadap revisi UU TNI,” tegasnya.

Dalam permohonannya, para mahasiswa ini meminta MK membatalkan revisi UU TNI dan mengembalikan norma hukum ke versi sebelum revisi.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(*)

Berita Terkait

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK
FML Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji
Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
AgenBRILink LQQ Bengkulu Utara Jadi Pusat Keuangan Koperasi Lokal
Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:51 WIB

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:53 WIB

Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 27 November 2025 - 20:10 WIB

Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:25 WIB

FML Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB