Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pramoedya.id: Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI langsung menuai gugatan. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/3/2025).

Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

Muhammad Alif Ramadhan mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan karena proses revisi UU TNI dinilai janggal, terutama karena kecepatannya yang tak biasa.

“Kami menyoroti beberapa kejanggalan. Yang pertama, mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat?” kata Alif saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kecepatan revisi UU ini makin mencurigakan karena UU TNI tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Awalnya, Komisi I DPR mengusulkan revisi UU Penyiaran, tetapi yang justru dikerjakan adalah revisi UU TNI.

“Ini kejanggalan bagi kami,” lanjutnya.

Masalah kedua adalah draf revisi yang sulit diakses publik. Seharusnya, kata Alif, masyarakat dan praktisi hukum bisa meninjau dan memberi masukan terhadap rancangan UU tersebut sebagai bentuk partisipasi bermakna.

“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945, kami seharusnya bisa memberikan usul yang lebih konstruktif terhadap revisi UU TNI,” tegasnya.

Dalam permohonannya, para mahasiswa ini meminta MK membatalkan revisi UU TNI dan mengembalikan norma hukum ke versi sebelum revisi.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(*)

Berita Terkait

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data
Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo
CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar
UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi
Komisi VII DPR Soroti Kasus Sritex: Industri Padat Karya Perlu Perhatian Serius

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:24 WIB

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:50 WIB

Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:12 WIB

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Demi Statistik, Orang Miskin Dilarang Konsumsi Nasi dan Kopi

Kamis, 31 Jul 2025 - 10:29 WIB

Ilustrasi

Perspektif

Mengukur Ketakutan Negara pada SGC

Rabu, 30 Jul 2025 - 01:35 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ketika konferensi pers.

Lampung

Nusron Sebut Korporasi di Lampung Abai Terhadap Rakyat

Selasa, 29 Jul 2025 - 19:31 WIB