Pramoedya.id: Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI langsung menuai gugatan. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/3/2025).
Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.
Muhammad Alif Ramadhan mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan karena proses revisi UU TNI dinilai janggal, terutama karena kecepatannya yang tak biasa.
“Kami menyoroti beberapa kejanggalan. Yang pertama, mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat?” kata Alif saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kecepatan revisi UU ini makin mencurigakan karena UU TNI tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Awalnya, Komisi I DPR mengusulkan revisi UU Penyiaran, tetapi yang justru dikerjakan adalah revisi UU TNI.
“Ini kejanggalan bagi kami,” lanjutnya.
Masalah kedua adalah draf revisi yang sulit diakses publik. Seharusnya, kata Alif, masyarakat dan praktisi hukum bisa meninjau dan memberi masukan terhadap rancangan UU tersebut sebagai bentuk partisipasi bermakna.
“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945, kami seharusnya bisa memberikan usul yang lebih konstruktif terhadap revisi UU TNI,” tegasnya.
Dalam permohonannya, para mahasiswa ini meminta MK membatalkan revisi UU TNI dan mengembalikan norma hukum ke versi sebelum revisi.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(*)