Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Pramoedya.id:Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap adanya laporan terkait praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika ketenagakerjaan, tetapi juga masuk kategori perbudakan modern.

“Ada dua yang saya dapat aduan dari BUMN. Tapi banyak sebetulnya BUMN juga kasusnya,” ujar Immanuel yang akrab disapa Noel saat, Selasa (20/5/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Noel berencana membawa isu ini langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir, agar segera ada tindak lanjut yang tegas. Ia juga mendorong Kementerian BUMN menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh anak perusahaan BUMN menahan ijazah karyawan.

“Kita akan sampaikan bahwa di BUMN ada praktik-praktik penahanan ijazah. Semoga Pak Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran yang sama seperti kita,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri akan menerbitkan surat edaran serupa pada Selasa (20/5), yang melarang praktik penahanan ijazah oleh seluruh pengusaha di Indonesia. Noel menegaskan bahwa hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir yang boleh diminta perusahaan, sementara dokumen asli wajib dikembalikan kepada pekerja.

“Ijazah termasuk data pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan,” tegasnya.

Noel menambahkan, pelarangan penahanan ijazah juga telah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 29 ayat 2 tahun 1930, yang menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kerja paksa dan tergolong sebagai tindakan kriminal.

“Jadi siapapun yang melakukan praktik penahanan ijazah kita anggap dalam bentuk kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Kemnaker membuka opsi untuk menaikkan status regulasi ini dari sekadar SE menjadi Peraturan Menteri (Permen). Hal itu dilakukan agar kebijakan memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikin lagi tingkatnya bisa Permen. Karena Permen cukup lama prosesnya, jadi yang cepat SE dulu,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

FORMMASI Apresiasi Langkah Kemenag, Ingatkan Jangan Ada ‘Main Mata’ dalam Kasus An-Nur
PS 98 Lampung All Out Dukung Ade Jona di Munas HIPMI
Kemenag Akui Penanganan Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Berproses
Dugaan Korupsi Proyek PU Balam Dilaporkan ke Kejagung
Resmi Dilapor ke Kemenag, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Libatkan 2.327 Mahasiswa
Zulhas Gandeng Lampung Preneur Hub, Masifkan Hilirisasi Kopi ke Ritel Nasional
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulhas Pramoedya.id: Zulkifli
Ditjen Pendis Kemenag Respons Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung, Janji Dalami Temuan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:31 WIB

FORMMASI Apresiasi Langkah Kemenag, Ingatkan Jangan Ada ‘Main Mata’ dalam Kasus An-Nur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:13 WIB

PS 98 Lampung All Out Dukung Ade Jona di Munas HIPMI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:24 WIB

Kemenag Akui Penanganan Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Berproses

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:47 WIB

Dugaan Korupsi Proyek PU Balam Dilaporkan ke Kejagung

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Resmi Dilapor ke Kemenag, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Libatkan 2.327 Mahasiswa

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pringsewu, Rusdianto, ketika diwawancarai.

Pringsewu

Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:17 WIB

Lampung

Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Kamis, 25 Jun 2026 - 17:07 WIB

Lampung

PCNU dan Pemuda Katolik Sepakat Lawan Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:57 WIB