Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Pramoedya.id:Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap adanya laporan terkait praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika ketenagakerjaan, tetapi juga masuk kategori perbudakan modern.

“Ada dua yang saya dapat aduan dari BUMN. Tapi banyak sebetulnya BUMN juga kasusnya,” ujar Immanuel yang akrab disapa Noel saat, Selasa (20/5/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Noel berencana membawa isu ini langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir, agar segera ada tindak lanjut yang tegas. Ia juga mendorong Kementerian BUMN menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh anak perusahaan BUMN menahan ijazah karyawan.

“Kita akan sampaikan bahwa di BUMN ada praktik-praktik penahanan ijazah. Semoga Pak Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran yang sama seperti kita,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri akan menerbitkan surat edaran serupa pada Selasa (20/5), yang melarang praktik penahanan ijazah oleh seluruh pengusaha di Indonesia. Noel menegaskan bahwa hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir yang boleh diminta perusahaan, sementara dokumen asli wajib dikembalikan kepada pekerja.

“Ijazah termasuk data pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan,” tegasnya.

Noel menambahkan, pelarangan penahanan ijazah juga telah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 29 ayat 2 tahun 1930, yang menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kerja paksa dan tergolong sebagai tindakan kriminal.

“Jadi siapapun yang melakukan praktik penahanan ijazah kita anggap dalam bentuk kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Kemnaker membuka opsi untuk menaikkan status regulasi ini dari sekadar SE menjadi Peraturan Menteri (Permen). Hal itu dilakukan agar kebijakan memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikin lagi tingkatnya bisa Permen. Karena Permen cukup lama prosesnya, jadi yang cepat SE dulu,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD
Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:40 WIB

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB

Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB