Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pramoedya.id: Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI langsung menuai gugatan. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/3/2025).

Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

Muhammad Alif Ramadhan mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan karena proses revisi UU TNI dinilai janggal, terutama karena kecepatannya yang tak biasa.

“Kami menyoroti beberapa kejanggalan. Yang pertama, mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat?” kata Alif saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kecepatan revisi UU ini makin mencurigakan karena UU TNI tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Awalnya, Komisi I DPR mengusulkan revisi UU Penyiaran, tetapi yang justru dikerjakan adalah revisi UU TNI.

“Ini kejanggalan bagi kami,” lanjutnya.

Masalah kedua adalah draf revisi yang sulit diakses publik. Seharusnya, kata Alif, masyarakat dan praktisi hukum bisa meninjau dan memberi masukan terhadap rancangan UU tersebut sebagai bentuk partisipasi bermakna.

“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945, kami seharusnya bisa memberikan usul yang lebih konstruktif terhadap revisi UU TNI,” tegasnya.

Dalam permohonannya, para mahasiswa ini meminta MK membatalkan revisi UU TNI dan mengembalikan norma hukum ke versi sebelum revisi.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(*)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD
Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:40 WIB

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB

Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB