Ironi Genset MPP Balam, Harga Pasar Rp400 Juta, APBD Jebol Hingga Rp1 M

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Proyek pengadaan generator set (genset) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung tengah menjadi sorotan. Bukan soal teknis kelistrikan, proyek ini terindikasi mengalami pembengkakan harga (overpricing) setelah muncul pengakuan mengejutkan dari pejabat Pemerintah Kota setempat terkait selisih harga yang mencapai dua kali lipat dari harga pasar.

Kepala Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung, Eka Yunata, mengungkapkan bahwa harga unit genset di pasaran sebenarnya hanya berkisar antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Namun, dokumen pengadaan mencatat APBD harus merogoh kocek hingga hampir Rp1 miliar.

Eka berdalih, lonjakan harga tersebut disebabkan oleh biaya tambahan yang meliputi pemasangan kabel dan kerumitan instalasi di gedung tersebut. “Penarikan kabel itu lebih dari Rp200 juta. Sudah include semua. Totalnya 900 sekian (juta),” ujar Eka saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.

Kejanggalan semakin menguat saat Eka mengaku tidak mengetahui detail rincian belanja proyek tersebut. Ia berargumen bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem belanja elektronik pemerintah.

“Saya tidak tahu karena mereka yang belanja. Saya cuma klik e-catalog saja,” ucapnya, Kamis (29/1/2026).

Padahal, dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, sistem e-catalog bukanlah mekanisme autopilot. Pejabat pembuat komitmen tetap memegang tanggung jawab penuh atas spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga verifikasi kewajaran harga sebelum melakukan transaksi.

Pernyataan “hanya mengklik” ini justru mengindikasikan adanya pengabaian prinsip kehati-hatian (due diligence). Secara hukum, setiap persetujuan dalam e-catalog merupakan tindakan hukum yang melekatkan tanggung jawab pribadi pada pejabat yang berwenang, bukan sekadar formalitas administratif.

Merujuk pada aturan pengadaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun berdasarkan analisis pasar yang wajar. Jika biaya instalasi kabel diklaim mencapai ratusan juta rupiah, maka Pemkot Bandar Lampung seharusnya memiliki dokumen perencanaan teknis dan analisis volume pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tanpa dokumen pendukung yang rasional, selisih anggaran yang fantastis ini berpotensi masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Dalam banyak kasus korupsi pengadaan, dalih “biaya tambahan” dan “kerumitan lapangan” sering kali menjadi tameng untuk menutupi praktik markup. (*)

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
PDIP Balam Bagikan Ribuan Masker dan Siram Jalan
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Pemkot Balam Maksimalkan Peran Satlinmas

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB

Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Senin, 7 September 2026 - 18:37 WIB

PDIP Balam Bagikan Ribuan Masker dan Siram Jalan

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB