Pramoedya.id: Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) kembali menyoroti sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan tata kelola anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, pada 3 September 2026, FORMMASI telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam laporan tersebut, Formmasi meminta KPK menelaah dugaan ketidakwajaran anggaran dan pelaksanaan program, termasuk dugaan perbedaan nilai paket dengan harga pasar serta kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengadaan. Formmasi menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi dan pendalaman kepada aparat penegak hukum.
Selain persoalan program umrah, Formmasi juga menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung yang dibiayai melalui skema pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dua proyek yang menjadi perhatian di antaranya peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dengan nilai sekitar Rp35,5 miliar serta revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai sekitar Rp21,77 miliar. Sejumlah pemberitaan dan sorotan masyarakat sebelumnya juga mempertanyakan aspek teknis dan kualitas pekerjaan pada proyek tersebut.
Sekretaris Jenderal Formmasi, Dapid Novian Mastur, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Polda Metro Jaya pada 9 September 2026. Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan rencana aksi yang akan digelar di depan Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 15 September 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan dalam sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi melakukan telaah dan pemeriksaan secara serius. Dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, hingga proses pembayaran perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujar Dapid.
Iya juga mendesak agar apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain persoalan di Dinas PU dan Dugaan KKN Umroh, pada aksi 15 September 2026 Formmasi juga akan membawa sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, BPKAD Kota Bandar Lampung, RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, serta Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Bandar Lampung.
Dapid menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut maupun terkait dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai prinsip praduga tak bersalah.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti,” tegasnya.(*)







