Pengadaan Gerobak UMKM, Dinas Koperasi Bandar Lampung Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Miliar

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung menyedot anggaran sebesar Rp2.989.500.000, atau hampir Rp30 juta per unit. Nilai ini menjadi sorotan setelah hasil investigasi dan survei lapangan menunjukkan harga gerobak sepeda listrik dengan spesifikasi serupa di pasaran berada di kisaran Rp18 hingga Rp20 juta per unit.

Pramoedya.id: Selisih harga tersebut memunculkan dugaan pemborosan anggaran, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Dalam upaya konfirmasi, tim menghubungi Aditia, Direktur PT Mitra Tama Tekhnik (MTT), perusahaan penyedia gerobak sepeda listrik dalam proyek tersebut. Aditia menegaskan bahwa produk yang disuplai perusahaannya bukan barang jadi, melainkan dibuat secara custom sesuai permintaan pemerintah daerah, sehingga harga tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan produk yang beredar di pasaran.

“Produk kami custom. Harganya tentu menyesuaikan spesifikasi yang diminta. Kami hanya menjual barang, pembeli bebas memilih. Tidak ada unsur paksaan,” kata Aditia melalui sambungan telepon, Kamis (12/2/2025).

Ia juga menyebut PT Mitra Tama Tekhnik bergerak di bidang pembuatan interior dan eksterior dengan sistem pesanan khusus, termasuk untuk pengadaan gerobak sepeda listrik tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Riana Sari, menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui pemesanan khusus selama empat bulan, bukan membeli produk massal yang tersedia di toko.

“Untuk pengadaan gerobak sepeda listrik, kami custom langsung selama empat bulan. Spesifikasinya sangat berbeda jauh dengan yang dijual umum,” ujar Riana.

Riana merinci, gerobak menggunakan plat galvanis anti karat, bukan bahan fiber, dilengkapi box es berlapis aluminium foil untuk menjaga suhu tetap dingin.

Spesifikasi teknis lainnya meliputi transmisi otomatis, torsi maksimal 60 Nm, lampu LED, jarak tempuh hingga 40 kilometer, plat galvanis 1,8, kerangka hollow 4.4, finishing cat duco putih tulang, mesin maju-mundur, baterai 48/20, serta dinamo 800 watt.

Meski demikian, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah vendor mampu menyediakan gerobak sepeda listrik dengan spesifikasi teknis sebanding di bawah nilai pengadaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait rasionalitas harga, mekanisme penentuan nilai kontrak, serta efisiensi penggunaan anggaran publik dalam proyek pengadaan yang bersumber dari keuangan negara tersebut.(*)

Berita Terkait

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro
Kisruh SMA Siger, JPSI Desak Walikota Selamatkan Siswa ke Sekolah Lain
Ironi Genset MPP Balam, Harga Pasar Rp400 Juta, APBD Jebol Hingga Rp1 M

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pengadaan Gerobak UMKM, Dinas Koperasi Bandar Lampung Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:05 WIB

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Bandarlampung

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:05 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Feb 2026 - 21:32 WIB