Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan agar proses verifikasi faktual yang akan dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terhadap SMA Siger berjalan objektif, transparan, dan berpegang penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asroni menilai, verifikasi tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau upaya menyelamatkan situasi,melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

“Kami berharap verifikasi faktual ini benar-benar objektif, transparan, dan berpegang penuh pada regulasi yang berlaku. Jangan sampai hanya menjadi formalitas,” tegas Asroni, Senin, (2/2/2026).

Menurutnya, Disdikbud Provinsi Lampung wajib memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi secara nyata, termasuk legalitas kelembagaan, kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan serta kelayakan tenaga pendidik, hingga perlindungan hak peserta didik.

“Verifikasi harus memastikan semua aspek itu terpenuhi, bukan sekadar dinyatakan aman di atas kertas,” ujarnya.

Asroni juga menekankan pentingnya keterbukaan hasil verifikasi kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap hasil verifikasi disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik yang terus berulang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apa pun hasil verifikasi nantinya, keputusan yang diambil harus memberikan kepastian hukum bagi siswa, orang tua, dan tenaga pendidik, serta tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung.

“Jika dinyatakan layak, maka operasional sekolah harus berjalan secara sah dan sesuai aturan. Namun jika belum memenuhi syarat, harus ada skema transisi yang jelas dan bertanggung jawab, sehingga hak pendidikan siswa tidak dirugikan,” pungkas Asroni Paslah. (*)

Berita Terkait

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai
Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal
Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Jalankan Arahan Wali Kota, Camat dan Lurah Balam Aktifkan Gerakan Bersih Selokan
Peminat PTKIN Melonjak, SPAN-PTKIN 2026 Tembus 143 Ribu Pendaftar
Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva

Jumat, 17 April 2026 - 22:37 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun

Selasa, 14 April 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB