Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan bantuan bagi sejumlah instansi vertikal. Bantuan itu berupa pembangunan kantor, penyediaan sarana-prasarana hingga kendaraan operasional. Kebijakan ini, menurut Pemkot, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, menyebut langkah tersebut dilakukan demi memperkuat koordinasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Instansi vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berperan penting dalam menyukseskan program nasional, seperti pendidikan, pelayanan publik, hingga pengawasan,” ujar Dini, Senin (29/8/2025).
Dini menegaskan pemberian bantuan kepada instansi vertikal bukan hal baru. Tahun ini, misalnya, Pemkot Bandar Lampung mendukung pembangunan rumah sakit pendidikan UIN Raden Intan. Selain itu, pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dilaksanakan bertahap pada 2025–2026, dan pembangunan Kantor Komando Distrik Militer (Kodim) juga masuk dalam daftar.
Sementara untuk infrastruktur dasar, kata Dini, Pemkot memprioritaskan perbaikan jalan dan drainase sesuai kewenangan daerah. Saat ini, tercatat ada 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan di Bandar Lampung.
“Penganggaran dilakukan berdasarkan skala prioritas,” ucapnya.
Ia juga memastikan utang infrastruktur Pemkot Bandar Lampung kepada pihak ketiga pada 2024 telah dilunasi pada Mei 2025. (Rilis/*)