Rektor UIN RIL Soroti Regulasi Kemenag yang Batasi Akselerasi Kampus

- Editor

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Wan Jamaluddin, memaparkan capaian dan tantangan pengembangan kampus di hadapan Komisi VIII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik, Kamis (25/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Rektor menyampaikan bahwa UIN RIL terus bertransformasi sejak perubahan status dari IAIN pada 2017. Saat ini, kampus tersebut telah memiliki delapan fakultas dan tengah mempersiapkan pendirian Fakultas Kedokteran sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan daerah.

“Kami punya mimpi besar sesuai visi terwujudnya UIN Raden Intan Lampung sebagai rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035,” ujar Wan Jamaluddin.

Wan Jamaluddin menyoroti pentingnya evaluasi terhadap KMA 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan dan pemberhentian PNS di Kementerian Agama. Menurutnya, regulasi tersebut membatasi ruang gerak PTKIN dalam mempercepat pengembangan kelembagaan.

“Kami dipacu untuk go international dan masuk world university ranking, tetapi ada regulasi yang justru membatasi akselerasi. Karena itu, kami berharap ada harmonisasi dan evaluasi,” tegasnya.

Selain masalah regulasi, Rektor juga menyampaikan tantangan di sektor sumber daya manusia dan anggaran. Ia menyebut, saat ini UIN RIL memiliki 546 dosen (termasuk 49 guru besar—terbanyak di PTKIN Sumatera), namun penambahan tenaga pendidik PNS dan PPPK masih sangat dibutuhkan.

Ia juga menyoroti pemotongan kuota KIP Kuliah di kampus mereka. Tahun lalu penerimanya 750, sedangkan tahun ini turun menjadi hanya 400, yang sangat berdampak bagi mahasiswa kurang mampu. Rektor menekankan perlunya dukungan kebijakan dalam penambahan sumber daya, peningkatan dana riset, dan keberlanjutan bantuan beasiswa agar PTKIN dapat berkembang setara dengan perguruan tinggi lainnya. (Rilis/*)

 

Berita Terkait

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur
Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT
27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama
Kanwil Kemenag se-Indonesia dan PTKIN Berkolaborasi Menuju PMB 2026
Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam
Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:39 WIB

27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kanwil Kemenag se-Indonesia dan PTKIN Berkolaborasi Menuju PMB 2026

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB