Pramoedya.id: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memperkuat sinergi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keduanya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sabtu (26/7).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Fakultas Syariah UIN, disaksikan langsung Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
PKS ditandatangani Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, dan Dekan Fakultas Syariah UIN, Efa Rodiah Nur. Kerja sama ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah diteken Ketua KPPU dan Rektor UIN Raden Intan pada 30 April 2025.
Dekan Fakultas Syariah menyatakan, kerja sama ini bagian komitmen kampus memperkuat jejaring dengan lembaga strategis, khususnya di bidang hukum dan ekonomi. Ia berharap kerja sama ini tak berhenti pada dokumen, tapi terwujud dalam program nyata.
“Harapannya, kerja sama ini bisa mendorong kegiatan kolaboratif seperti riset, kuliah umum, advokasi, hingga penguatan kapasitas mahasiswa dan dosen,” ujar Efa melalui pernyataan persnya, Senin ( 28/7/2025).
Ketua KPPU menyambut baik kemitraan ini. Menurutnya, kolaborasi ini langkah strategis memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat di ranah akademik, khususnya dalam konteks ekonomi syariah.
“Kerja sama ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan literasi hukum persaingan di kalangan akademisi, khususnya terkait UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ifan, sapaan akrabnya.
“Juga mendorong pengawasan kemitraan UMKM yang adil dalam sistem ekonomi berbasis syariah.”
Ia menambahkan, sinergi antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi akan menjembatani dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun praktik bisnis yang adil, berintegritas, dan inklusif.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha, pengawasan kemitraan UMKM dalam perekonomian syariah, serta dukungan dalam pengawasan dan penegakan hukum ekonomi syariah.
Selain itu, ada pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian) untuk bidang hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM, khususnya pengajaran materi terkait persaingan usaha dan fasilitasi program penyuluh kemitraan. (Rilis)