Pembangunan Minimarket di Tanjung Senang Diduga Langgar Perwali, DPMPTSP Bandar Lampung Membantah

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pembangunan minimarket di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021.

Lokasi minimarket ini disebut berada di jalan lingkungan, yang menurut Perwali, tidak diperkenankan untuk pembangunan minimarket, kecuali di dalam komplek perumahan.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi, membantah. Ia mengatakan, pembangunan minimarket tersebut tidak berada di jalan lokal atau lingkungan, melainkan di jalan kolektor atau penghubung.

“Itu lokasinya di jalan kolektor, jalan Puri Raya yang menghubungkan jalan-jalan di sekitarnya,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan bahwa pembangunan minimarket itu disetujui atas dasar pertimbangan pengajuan masyarakat yang menginginkan berdirinya minimarket serta melihat intensitas lalu lintas yang rendah.

“Masyarakat di sana meminta adanya minimarket dengan surat persetujuan masyarakat yang diketahui oleh camat dan lurah, kemudian intensitas lalu lintas kendaraan di lokasinya juga tidak terlalu tinggi, inilah yang menjadi pertimbangan kami menyetujui adanya pembangunan minimarket tersebut,” lanjutnya.

Saat ditanya terkait titik koordinat lokasi pembangunan minimarket itu apakah benar berdiri di jalan kolektor atau bukan, Muhtadi enggan menunjukkan titik koordinat lokasi. Ia hanya mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengklaim bahwa minimarket tersebut berdiri di area perumahan. (*)


Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek PU Balam Dilaporkan ke Kejagung
Warga Rajabasa Tanam Pohon di Tengah Ruas Jalan
Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai
Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal
Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Jalankan Arahan Wali Kota, Camat dan Lurah Balam Aktifkan Gerakan Bersih Selokan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:47 WIB

Dugaan Korupsi Proyek PU Balam Dilaporkan ke Kejagung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:44 WIB

Warga Rajabasa Tanam Pohon di Tengah Ruas Jalan

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva

Jumat, 17 April 2026 - 22:37 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Senin, 29 Jun 2026 - 12:07 WIB

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pringsewu, Rusdianto, ketika diwawancarai.

Pringsewu

Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:17 WIB