Pramoedya.id: Pembangunan minimarket di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021.
Lokasi minimarket ini disebut berada di jalan lingkungan, yang menurut Perwali, tidak diperkenankan untuk pembangunan minimarket, kecuali di dalam komplek perumahan.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi, membantah. Ia mengatakan, pembangunan minimarket tersebut tidak berada di jalan lokal atau lingkungan, melainkan di jalan kolektor atau penghubung.
“Itu lokasinya di jalan kolektor, jalan Puri Raya yang menghubungkan jalan-jalan di sekitarnya,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan bahwa pembangunan minimarket itu disetujui atas dasar pertimbangan pengajuan masyarakat yang menginginkan berdirinya minimarket serta melihat intensitas lalu lintas yang rendah.
“Masyarakat di sana meminta adanya minimarket dengan surat persetujuan masyarakat yang diketahui oleh camat dan lurah, kemudian intensitas lalu lintas kendaraan di lokasinya juga tidak terlalu tinggi, inilah yang menjadi pertimbangan kami menyetujui adanya pembangunan minimarket tersebut,” lanjutnya.
Saat ditanya terkait titik koordinat lokasi pembangunan minimarket itu apakah benar berdiri di jalan kolektor atau bukan, Muhtadi enggan menunjukkan titik koordinat lokasi. Ia hanya mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengklaim bahwa minimarket tersebut berdiri di area perumahan. (*)